╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣3⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*MENABUNG*
*TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI*
      
*Pertanyaan*
Nama: Hamba Allah
Angkatan : T06
Grup : Forum Ust Syafiq GiS T06
Nama Admin : Rahma
Nama Musyrifah : Nia Ummu Daryn
Domisili : Jakpus

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Apakah hukumnya memiliki tabungan yang tidak diketahui suami (dari penghasilan istri sendiri)?

Dengan kondisi, jika suami tahu, maka semua uang akan habis dan tidak ada uang untuk masa depan diri dan anak-anak (pengalaman pernah dihabiskan).

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Hal tersebut justru sesuai syariat.

Bahwa uang istri ya uang istri dari penghasilan istri ataupun dari hibah keluarganya atau dari warisan orang tua dan kerabat istri.

Maka suami tidak ada hak memakai uang istri tanpa seizinya dan keikhlasanya.

{ وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَیۡءࣲ مِّنۡهُ نَفۡسࣰا فَكُلُوهُ هَنِیۤـࣰٔا مَّرِیۤـࣰٔا }

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
[QS. Surat An-Nisa’: 4]

Dalam hal mas kawin saja yang merupakan pemberian suami maka sumi harus minta kerelaaan dari istri ketika mau memanfaatkanya dan kerelaan itu lebih daripada sekedar izin terkadang suami memaksa dalam minta izin dan istri tidak rela jika demikian maka suami berdosa

Suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan oleh tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280)

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikit pun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316) .

Poin kedua jika sampai suami memakai harta istri apalagi sampai habis maka dia berdosa dan termasuk suami yang Bodoh terhadap syariat agama.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *