╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣3⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *MENDAPAT HADIAH UANG ASURANSI*
       *BOLEHKAH?*

*Pertanyaan*

Nama: N
Angkatan: T05
Grup : T12
Nama Admin : Luluk
Nama Musyrifah : Selvi
Domisili : Jakarta

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz izin bertanya.

Kakak ana rahimahullah mengikuti asuransi. Setelah beliau meninggal ternyata asuransinya /ahli warisnya yang tertulis di polisi nama ana dan ibu ana .

Yang ana mau tanyakan, uang asuransinya itu halal atau tidak ya Ustadz ?

Dan uang yang untuk ana ini, murni punya ana atau ana kembalikan ke ibu ana sebagai ahli warisnya ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1. Salah satu yang bermasalah dalam asuransi adalah adanya riba. Dimana pada saat mengajukan klaim, peserta asuransi akan mendapatkan nilai uang yang lebih besar dibandingkan premi yang dia bayarkan. Padahal itu termasuk manfaat yang didapatkan dari utang. Sementara semua manfaat yang didapatkan dari utang termasuk riba.

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”

Oleh karena itu, ketika pengajuan klaim atau penutupan asuransi, nasabah asuransi HANYA boleh menerima senilai premi yang pernah dia bayarkan. Tidak lebih dari itu. Sehingga, tugas penting bagi para nasabah asuransi untuk mencatat premi yang pernah dia bayarkan. Jika nasabah hanya mengambil senilai premi, dia tidak dzalim dan tidak didzalimi.

Prinsip ini yang Allah ajarkan dalam al-Quran,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (QS. al-Baqarah: 277-278).

2. Status uang tersebut halal jika yang diambil sesuai dengan hak si mayit.
Adapun pembagiannya, maka sesuai dengan kaidah pembagian warisan. Dan perlu mengetahui siapa saja ahli waris dari si mayit. Karena jika ada ahli waris selain ibu, maka ahli waris yang lain juga berhak mendapatkan harta asuransi tersebut.
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *