Selasa, 22 Nopember 2022
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
“Yaa Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima…
Ngebooking Shaf
—–
Syeikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,
Apa hukumnya membooking tempat-tempat di mesjid, di belakang Imam (yakni shof pertama) pada hari Jumat dan melarang orang lain untuk menempati tempat tersebut?
Beliau menjawab,
“Mesjid itu untuk siapa yang duluan datang, tidak boleh bagi seorang pun untuk membooking tempat di mesjid. Oleh karena itulah Nabi bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
“Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.” (Shohih Bukhari : 615)
Maka dari itu, membooking tempat di mesjid merupakan perkara yang tidak diperbolehkan, termasuk perbuatan merampas tempat dan tidaklah diperkenankan bagi seseorang untuk merampas tempat. Orang yang paling duluan datang adalah orang yang lebih utama dan lebih berhak untuk menempatinya.”
(Majmu’ Al Fatawa 208/12)
Sumber :@Boristanesia
Barakallahu fiikum…
~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply