*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣8⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*SEMATA-MATA BERPISAH LAMA,*
*TIDAK MENJADIKAN TALAK*
*ANTARA SUAMI-ISTRI*
*Pertanyaan*
Nama: Nurhayati
Angkatan: T. 05
Grup : 022
Nama Admin : Fransy Sriana
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Depok, Jawa barat
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Ada seorang perempuan, yang di pernikahan pertamanya, suaminya kasar. Jika bertengkar sampai membawa pisau atau golok. Akhirnya perempuan ini meninggalkan suami dan anaknya.
Waktu pergi meninggalkan rumah, tidak ada kata cerai/talak dari suami.
Kemudian istri ini pergi 1-2 tahun. Lalu kembali lagi. Namun istri ini sudah menikah lagi dan sudah mempunyai anak lagi dari pernikahan keduanya ini. Padahal belum ada surat cerai, ketika nikah. Ayahnya yang menjadi walinya.
Pertanyaannya; Bagaimanakah hukum pernikahannya tersebut Ustadz ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Sesungguhnya talak termasuk akad lazim, yang dia sah jika dijatuhkan oleh pihak suami. Karena itu tidak ada istilah talak otomatis, baik karena suami istri berpisah lama untuk bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak mengucapkan kata talak, cerai, pegat, atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,
تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة
Seorang wanita berstatus ditalak apabila
1. Suami menjatuhkan talak kepadanya
2. Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
3. Istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35).
Oleh karena itu, semata berpisah lama (apapun sebabnya), tidaklah otomatis terjadi perceraian. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
مجرد غياب الزوج عن زوجته لا يحصل به الطلاق مهما طالت المدّة
Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum terjadi talak, meskipun waktunya lama.(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122967).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply