╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣6⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *SHOLAT TEPAT WAKTU*
*DENGAN PAKAIAN TERKENA NAJIS*

*Pertanyaan*
Nama: Jany H.
Angkatan: T. 05
Grup : 023
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Jawa Barat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz afwan mau bertanya mengenai sholat.

Kemarin saya sekeluarga pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Saat waktu shalat Magrib, saya ke musholla. Sebelum ke mushola, saya pergi ke toilet dulu.

Karena usia saya mau 60 tahun, (maaf) kalau buang air kecil suka tidak bisa tahan,. Akhirnya (maaf) celana dalam saya terkena air kencing.

Sehingga saya memutuskan untuk sholat di rumah saja. Jadi sholatnya di jama’.

Saya merasa berdosa, saya memohon ampun kepada Allah ﷻ karena keadaan saya, jadi tidak bisa sholat magrib pada waktunya.

Yang seperti itu bagaimana hukumnya Ustadz ?

Mohon penjelasan dan solusinya. Syukron

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Anda bisa sholat dengan pakaian tersebut, karena keadaan darurat didalam perjalanan atau safar dan waktu sholat akan habis ditempat tujuan anda.

Fatwa Lajnah Daimah menjawab pertanyaan yang serupa;

Hendaknya ia melakukan shalat pada waktunya walaupun harus menggunakan pakaian yang bernajis, karena ia mendapat halangan untuk membersihkan pakaian itu atau untuk menggantinya, dan tidak perlu baginya untuk mengulangi shalat itu berdasarkan firman Allah.

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”
(QS. At-Taghabun/64 : 16)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika aku melarang kalian pada suatu hal, maka tinggalkanlah hal tersebut. Dan jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka kerjakanlah perintah itu semampu kalian”
(Muttafaq ‘alaih)
_[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta VII]_

2⃣ Pendapat yang lainpun demikian. Namun nanti kembali mengulang sholat anda saat dirumah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومن لم يجد إلا ثوباً نجساً صلى فيه وأعاد على المنصوص

Siapa yang hanya memiliki pakaian najis, maka dia boleh shalat dengan pakaian najis itu, dan dia ulang (setelah dapat yang suci), berdasarkan keterangan Imam Ahmad. (al-Muqni’ ma’a as-Syarh, 1/316)

Kata al-Mardawi, ini yang dipegangi dalam madzhab Hambali.

Dan dianjurkan mengulangi sebagai bentuk kehati-hatian.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc Mpd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *