*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣5⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM BEASISWA*
*Pertanyaan*
Nama: Efi Yanti
Angkatan: T. 05
Grup : 009
Nama Admin : Asma’ul Husna
Nama Musyrifah : Kiswati
Domisili : Tanjung Enim – Sumatera Selatan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz ana mau bertanya dan cerita.
Dulu anak ana sekolah di SD 7, di kota tempat tinggal ana sampai kelas 4.
Waktu anak ana sekolah di SD, mendapat beasiswa dari CSR PTBA. Sekarang anak ana sudah pindah sekolah di kecamatan lain. Mengikuti ana yang pindah tugas mengajar. Ana mendapatkan kabar dari guru SD 7, bahwa anak ana masih mendapatkan beasiswa CSR itu sampai kelas 6. Untuk mencairkan dananya, ana meminta surat rekomendasi ke SD 7. Dan dananya sudah ana ambil.
Yang ingin ana tanyakan;
Apakah uang itu halal, karena anak ana tidak sekolah lagi di SD 7. Namun pihak sekolah sudah konfirmasi ke pihak CSR. Katanya sampai kelas 6 anak ana masih dapat.
Kalau uang itu tidak halal, apakah harus ana kembalikan ke pihak sekolah atau bagaimana Ustadz ?
NB:
Pihak CSR cuma memberikan beasiswa untuk anak-anak yang sekolah di kecamatan ana saja.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Perlu di ketahui bahwa perkara yang halal dan yang haram bagi orang yang mengetahui ilmunya. Sebagaimana hadist Nabi Shalallahu’alaihi wasallam.
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
“Sesungguhnya halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas..”.(Muttafaqun alaihi).
Berdasarkan kasus tersebut jika sudah mengetahui pihak lembaga sosial tersebut (pemberi beasiswa) bahwa anak saudari sudah pindah sekolah dan beasiswa tersebut tidak terikat dan kecamatan, hanya sebagai yang menyalurkan dana umat dan sudah di tetapkan anak saudari sebagai penerimanya maka halal uang / beasiswa tersebut.
Namun jika di manipulasi atau di akal-akalin supaya tetap mendapatkan beasiswa tersebut padahal terikat tempat tinggal dan sekolah anak, maka haram hukumnya mengambil beasiswa tersebut
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply