*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣4⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PEMANFAATAN UANG RIBA*
*Pertanyaan*
Nama: Ratni
Angkatan: 5
Grup : 19
Nama Admin : Anita
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : Cianjur
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Maaf Ustadz, saya mau bertanya.
Apakah yang harus saya lakukan dengan uang yang sudah terlanjur saya pinjam dari bank dan uang itu masih ada sisanya?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Para Ulama telah menetapkan bahwa bank konvensional menggunakan sistem ribawi dalam peminjaman hutang. Padahal riba sudah jelas diharamkan dalam Al-Qur`ân, sunnah dan ijmâ’ para Ulama. Sehingga tidak ada lagi yang meragukan keharamannya. Berdasarkan ini, maka tidak boleh meminjam uang di bank konvensional untuk usaha atau non usaha, karena dengan meminjam berarti sama saja dengan membantu praktik ribawi yang dijalankan bank tersebut. Maka sikap yang terbaik adalah kembalikan uangnya ke bank dan lunasi hutang saudara.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc M.pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.
Leave a Reply