*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣3⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PEKERJAAN YANG BERBENTUK*
*SISTEM KPR & PENJUALAN RUMAH*
*SESUAI SYARI’AH*
*Pertanyaan*
Nama: Rini
Angkatan: T05
Grup : T5.36
Nama Admin :
Nama Musyrifah : Nike
Domisili : Kota Kendari
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, saya mau bertanya.
1. Apakah bekerja di penjualan rumah yang berbentuk KPR rumah, itu semuanya haram karena riba atau tidak semua Ustadz?
2. Jika tidak semuanya, penjualan rumah yang sesuai agama itu seperti apa Ustadz?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1. Jika memang transaksi KPRnya mengandung Riba maka bekerja didalamnya haram.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya).
Maka carilah developer perumahan syariah yang jauh dari akad riba, anda bisa bekerja disana karena biasanya sistem kredit mereka dibayar langsung ke developer dan tanpa ada bunga riba saat pembeli terlambat membayar atau anda bisa mencari bidang pekerjaan yang lain yang halal.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan untuk anda yang lebih baik dari pada itu. (HR. Ahmad 23074 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
2. Penjualan rumah yang sesuai akad-akad syar’i, tentu hal ini perlu pendalaman materi dan bimbingan dari para pakar muamalah kontemporer seperti perumahan yang dibawa bimbingan ETA (Erwandi Tarmizi Asosiasi) milik Ustadz Doktor Erwandi Tarmidzi hafizhohullah.
Di sana tidak ada penentuan denda di awal akad, dan jika pembeli tidak mampu melanjutkan maka akan dibeli kembali oleh developer dan akan dijual kembali dan dikembalikan pokok modal kepada pemilik sesuai perjanjian.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc M.pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.
Leave a Reply