*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣2⃣0⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PENGERTIAN IMSAK*
*Pertanyaan*
Nama: Yunita Lestari
Angkatan: T. 05
Grup : 002
Nama Admin :Rini Triastuti
Nama Musyrifah :Nina Rivana
Domisili : Labuhanbatu Utara
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Apakah pengertian imsak yang sebenarnya sesuai dengan dalil dan hadist yang shahih ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Pengertian imsak adalah menahan diri. Namun jika yang dimaksud menahan diri tidak boleh makan dan minum lagi 10 menit sebelum adzan maka ini batil.
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘ bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”
Syaikh rahimahullah menjawab: _Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh)_.
Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS. Al Baqarah: 187).
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami melihat beberapa almanak di bulan Ramadhan, dituliskan padanya bagian yang disebut “imsak” yang dijadikan sebelum shalat shubuh, kurang lebih sepuluh menit, atau seperempat jam, apakah hal ini memiliki dalil dari sunnah ataukah merupakan bid’ah ? Berilah fatwa kepada kami, mudah-mudahan anda mendapat pahala.
Syaikh menjawab : _Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia_.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar”
(QS. Al-Baqarah/2 : 187).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply