*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣1⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*ISTRI BOLEH BERSEDEKAH*
*DENGAN HARTA PRIBADI,*
*MESKI TANPA SEPENGETAHUAN/*
*SEIZIN SUAMI*
*Pertanyaan*
Nama: ZM
Angkatan: T. 05
Grup : 011
Nama Admin : Antriyani
Nama Musyrifah : Selvi
Domisili : Jakarta
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Ustadz, suami menganggap orang tua istrinya sering bersikap ‘mengode’ untuk minta dibelikan sesuatu. Dan beliau risih serta tidak senang akan hal itu.
Bagaimana sikap seharusnya sebagai istri, juga sikap sebagai anak dari orang tua dalam menyikapi hal ini ?
Dan apakah jika sang istri ingin memberikan sesuatu yang orang tua inginkan/butuhkan, perlu izin dari suami dulu ?
Jika sang istri memiliki penghasilan sendiri apakah izin suami tetap diperlukan ?
Syukron, ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Membelanjakan harta istri sendiri tanpa ijin suami terdapat dalam sebuah hadist.
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.”
(HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya.
Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu, ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply