╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣8⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM WASILAH*
*TERGANTUNG TUJUANNYA*
      
*Pertanyaan*
Nama : Ria Anggelina
Angkatan: –
Grup : GIS T1 016
Nama Admin : Nia Daryn
Nama Musyrifah : Donna
Domisili : Palembang

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ana mau bertanya, mungkin di luar tema pembahasan saat ini.

Orang tua ana sudah lama sekali ingin mempunyai mobil. Mengingat jarak kami sangat jauh dan sejauh ini ana dan suami belum mempunyai mobil.

Dana yang dimiliki orang tua hanya Rp. 20.000.000,- . Tidak cukup untuk membeli cash walaupun mobi bekas. Dan kami tidak mampu membantu dananya. Jadinya orang tua ana memutuskan untuk kredit memakai nama ana.

Ana takut ikut kena riba. Suami ana bilang tidak, karena bukan kami. Kami hanya membantu nama. Tapi ana masih ragu.

Apakah yang harus ana lakukan agar tidak terkena riba dan tidak mengecewakan orang tua?

Mohon bantuannya Ustadz. Semoga Ustadz, keluarga dan seluruh tim selalu dalam lindungan Allah ﷻ.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Sarana-sarana yang mengantarkan kepada perkara yang haram atau mengantarkan kepada perkara yang makruh, maka hukumnya mengikuti perkara yang haram atau makruh tersebut.

Didalm Kaidah Fiqhiyah ;

الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya

Termasuk pula dalam kaidah ini, setiap perkara mubah yang menjadi wasilah (jalan) untuk meninggalkan kewajiban, atau menjadi wasilah dalam melaksanakan sesuatu yang haram maka hukumnya juga haram.

Hal ini juga masuk dalam tolong menolong dalam dosa riba maka agar anda tidak terjatuh riba anda harus menjelaskan masalah ini kepada orang tua dan menghindari urusan ribawi.

Jangan menganggap sepele dosa riba dan masih ada kemungkinan buruk jika misalkan orang tua meninggal dan karena utang riba tersebut atas nama KTP anda maka anda yang akan mewarisi utang riba tersebut.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *