╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣8⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM UANG PENSIUN*
*DARI BANK KONVENSIONAL*

*Pertanyaan*
Nama: Ningrum
Angkatan: T. 05
Grup : 022
Nama Admin :Fransy
Ummu Aga
Nama Musyrifah : Lia
Ummu Zavier
Domisili : Cimahi

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Saya mengajukan resign dari Bank konvensional tahun kemarin. Dan mendapatkan uang pensiun serta uang penghargaan dari kantor.

Sekarang saya mencoba usaha berjualan dan hasilnya masih belum menutupi biaya-biaya yang ada.

Apakah uang penghargaan dan dana pensiun yang saya terima termasuk hasil riba ?

Atau saya boleh menggunakan dana tersebut untuk usaha saya ?

Atau berapa besaran nilai yang harus saya keluarkan untuk membersihkan harta yang saya dapat tersebut ?

Insyaa Allah saya ingin hijrah dan kebetulan bersamaan dengan suami yang juga menutup kantornya, karena rentan dengan suap menyuap dengan instansi pemerintah.

Jadi kami memulai dari awal, ingin memakai harta yang halalan thayiban.

Mohon petunjuknya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Harta haram yang diperoleh dengan cara suka sama suka, seperti hasil jual beli barang haram, hasil jasa haram (seperti penyanyi, wanita penghibur, perzinaan, dan seterusnya), termasuk posisi sebagai pegawai bank ribawi.

Ulama membaginya menjadi 2.

_*Pertama*_, dia melakukan pekerajaan haram itu, sebelum dia tahu bahwa itu haram. Dalam kasus ini, dia dibolehkan memanfaatkan setiap harta yang dia peroleh selama dia bekerja, di masa sebelum dia tahu bahwa itu haram.

_*Yang kedua*_, dia melakukan pekerjaan yanng haram itu, setelah dia tahu bahwa itu haram.

Dalam kondisi ini, dia terlarang memanfaatkan harta itu, dan wajib dia salurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dalam rangka membebaskan diri dari harta haram.

Mari simak keterangan dari Syaikhul Islam,

وما قبضه الإنسان بعقد مختلف فيه يعتقد صحته لم يجب عليه رده في أصح القولين، ومن كسب مالاً حرامًا برضاء الدافع ثم تاب: كثمن خمر ومهر البغي وحلوان الكاهن، فالذي يتلخص من كلام أبي العباس أن القابض إذا لم يعلم التحريم ثم علم جاز له أكله، وإن علم التحريم أولاً ثم تاب فإنه يتصدق به. كما نص عليه أحمد في حامل الخمر

Harta yang diperoleh seseorang dari transaksi yang dia yakini keabsahannya, maka tidak wajib untuk dia kembalikan, menurut pendapat yang kuat. Dan orang yang mendapatkan harta haram, dengan kerelaan orang yang memberikannya, kemudian dia bertaubat, seperti hasil menjual Khamr, upah wanita pezina, dan hasil perdukunan.

Kesimpulan dari keterangan Ibnu Taimiyah (Abul Abbas) untuk kasus ini, adalah bahwa yang menerima jika tidak tahu bahwa itu haram, kemudian dia baru tahu bahwa itu haram, maka dia boleh memakannya.

Sementara jika sebelumnya dia sudah tahu bahwa itu haram kemudian bertaubat, maka wajib mensedekahkannya. Sebagaimana yang ditegaskan Imam Ahmad tentang upah kurir khamr. (al-Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Sayikhul Islam, 4/77).

Dari kasus yang disampaikan, jika dia bisa memastikan bahwa selama menjadi pegawai bank dia benar-benar tidak tahu bahwa itu haram, atau ketika dia berkarir di bank, dia meyakini bahwa itu halal, maka dia boleh memanfaatkan harta miliknya.

Namun jika dia sudah tahu, hanya saja dia tidak mau perhatian, dan tetap nekad menjadi pegawai bank, maka dia harus memisahkan gajinya dari bank, dan menyerahkannya untuk kemasalahan umat islam.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *