╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣8⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM ADANYA IKHTILAT*
*DALAM ACARA PERNIKAHAN*

*Pertanyaan*
Nama: Ida Darmayanti
Angkatan: T. 05
Grup : 023
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1. Apakah hukumnya melaksanakan pernikahan, tetapi tidak infishol artinya antara akhwat dan ikhwan masih bercampur? Karena pihak keluarga besan belum mengenal sunnah.

Kami hanya baru bisa meniadakan musik dan menyediakan kursi untuk makan dan minumnya.

2. Apakah karena kami tidak melakukan pernikahan secara infishol, kemudian kami tidak akan mendapatkan keberkahan dari Allah ﷻ ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Mungkin maksud penanya ikhtilat (campur baur lelaki dan perempuan).

Dalil tentang haramnya ikhtilath dalam Al-Quran dan Sunah banyak, di antaranya;

Firman Allah Taala,

{ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ }
(سورة الأحزاب: 53)

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
(QS. Al-Ahzab: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir tentang ayat ini berkata, “Yaitu, sebagaimana aku larang kalian memasuki tempat kaum perempuan, demikian pula janganlah kalian melihatnya secara keseluruhan. Jika diantara kalian memiliki keperluan yang ingin diambil dari mereka, maka jangan lihat mereka dan jangan tanya keperluan mereka kecuali dari balik tabir.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallah selalu berupaya mencegah terjadinya ikhtilath antara laki-laki dan wanita, bahkan termasuk dibagian bumi yang paling Allah cintai, yaitu masjid, dengan cara memisahkan barisan antara laki-laki dan wanita. Kemudian agar jamaah laki-laki tetap berada di masjid, hingga jamaah wanita keluar, lalu dibuatkan pintu khusus di bagian masjid untuk wanita.

Dalil-dalil tentang semua itu adalah sebagai berikut;

عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ (رواه البخاري رقم 793)

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun. Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.”
(HR. Bukhari, no. 793).

Jika memang menyediakan kursi untuk makan dan minum, maka dipisah antara tempat laki laki dan perempuan. Jika seandainya ada diantara tamu yang memang sudah diarahkan duduk sesuai dengan tempatnya, hanya saja tetap masih ngeyel, maka disini tuan rumah tidak lagi menanggung beban dosa. Karna memang diawal sudah dikasih tau mana tempat duduk ikwan dan tempat duduk akwaht.

2⃣ Memang keberkahan akan datang, apabila seorang muslim menjalakan seluruh aktivitasnya sesuai dengan petunjuk Allah Ta’ala dan nabi Muhammad Shalallau a’laihi wassalam.

Keberkahan turun kepada manusia, berbanding lurus dengan ketaatannya, penjagaannya terhadap ibadah, dan menjauhkan diri dari maksiat.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *