*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣8⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*YANG BERHAK*
*MENERIMA ZAKAT*
*DAN ZAKAT TIDAK BOLEH*
*DISALURKAN UNTUK*
*MEMBANGUN MESJID*
*Pertanyaan*
Nama: Ineu
Angkatan: T. 05
Grup : 023
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1. Eyang kemarin mendapat uang pensiun, mau membayar zakatnya yang 2,5% atau lebih.
Jika uang zakat tersebut sebagian eyang infaqan ke Masjid tempat bekerja eyang sebelumnya. Yang sisanya diberikan kepada saudara yang tidak mempunyai pekerjaan, membayar SPP anaknya.
Bolehkah seperti itu Ustadz ?
Mohon penjelasannya.
2. Gaji eyang selama ini ditransfer ke Bank. Ingin membersihkan ribanya, harus seperti apa caranya ?
Dihitung dari awal gaji masuk ke bank atau bagaimana Ustadz ?
3. Tentang waris, eyang ingin bercerita tentang waris tersebut. Karena ada 2 saudara laki-laki, dan 4 saudara perempuan. Ingin bercerita, tapi khawatir jadi ghibah menceritakan saudara-saudara, takut. Eyang merasa takut pak Ustadz.
Mohon solusinya harus bagaimana ?
Haturnuhun, hapunten.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ Zakat maal boleh diberikan kepada 8 golongan, yang terdapat dalam surah At-Taubah.
{ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ }
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60).
Boleh memberikan zakat kepada saudara yang tidak memiliki pekerjaan, dan tergolong fakir ataupun miskin.
Adapun hukum memberikan zakat untuk masjid, maka inilah pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama).
Dalam Hasyiah Ar-Raudh dinyatakan,
قال الوزير وغيره: اتفق الأئمة على أنه لا يجوز ولا يجزئ دفع الزكاة في بناء مساجد، وقناطر ونحو ذلك، ولا تكفين موتى ونحوه، وإن كان من القرب، لتعيين الزكاة لما عينت له
Al-Wazir dan lainnya mengatakan; Para ulama sepakat bahwa tidak boleh dan tidak sah memberikan zakat untuk pembangunan masjid, jembatan atau yang lainnya. Tidak boleh pula untuk biaya mengkafani mayit atau semacamnya, meskipun jenazah itu adalah kerabat. Agar zakat diberikan kepada pihak yang telah ditentukan (sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surah At-Taubah). (Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’, 3/309).
2⃣ Ya benar, dihitung awal gaji masuk ke bank, lalu silahkan di potong dengan jumlah riba yang ada.
3⃣ Solusinya membagikan warisan sesuai dengan tata cara pembagian warisan menurut hukum Islam. Dua anak laki laki masing masing 1 bagian, sedangkan 4 anak perempuan masing masing mendaparkan setengah bagian. Adapun perhitungannya, maka harus diketahui total warisan, dan ahli waris yang lainnya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply