*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣8⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*MENAGIH UTANG*
*DENGAN CARA*
*YANG BAIK*
*Pertanyaan*
Nama: Riska Melanie
Angkatan: T3
Grup : 60
Nama Admin : Elvira
Nama Musyrifah : Nenden
Domisili : Kurdistan, Irak
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga semua Asatidz dan tim Grup islam Sunnah selalu dalam keadaan sehat, diberikan banyak kebaikan dan Keberkahan oleh Allah Jalla Jalaluhu, aamiin yaa Rabbal al’aamiin.
Saya ingin bertanya mengenai suatu hal agar menjadi lebih jelas.
Sebagai contoh;
Abdullah memiliki utang kepada temannya bernama Sabar sejak 2020, sebanyak 7.000 Saudi Riyal.
Dia tidak dapat membayar utangnya dan tidak menepati semua janjinya. Bahkan berbohong terkait pembayaran utang tersebut.
Karena masalah utang tersebut di atas, hubungan antara Abdullah dan Sabar menjadi tidak baik.
Sekarang kondisi keuangan Sabar sedang sulit, namun walaupun demikian Sabar terkadang tetap memberikan sedekah kepada orang lain. Dan istri Sabar terkadang juga memberikan sedekah kepada orang lain.
Beberapa teman Sabar juga terkadang memberikan kepercayaan kepada Sabar untuk mendistribusikan sedekah mereka kepada orang-orang yang membutuhkan.
Sedekah yang disebutkan di atas adalah sedekah nafilah (bukan zakat), misalnya: jumlah sedekah dari Sabar, istrinya dan teman-teman Sabar terkumpul mencapai 1.000 Saudi riyal.
Apakah boleh utang Abdullah dikurangi dengan sedekah yang terkumpul tersebut diberikan kepada Sabar?
Dengan cara ini Abdullah akan sedikit demi-sedikit terlepas dari utangnya kepada Sabar. Dan dalam waktu yang bersamaan, Sabar juga dapat sedikit demi sedikit keluar dari kesulitan keuangan yang dialaminya?
Pertanyaan singkatnya;
Apakah diperbolehkan untuk mengurangi utang Abdullah kepada Sabar dengan cara memberikan sedekah nafilah, yang terkumpul tersebut kepada Sabar?
Mohon diberikan jawabannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Tagihlah utang dengan cara yang baik dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, … dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.
Berilah tenggang waktu bagi orang yang kesulitan
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu.
Leave a Reply