╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣6⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*TATA CARA PERHITUNGAN*
*HARTA WARISAN*
      
*Pertanyaan*
Nama: Yuli
Angkatan: 5
Grup : T522-00857
Nama Admin : Fransy Sriana
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Cileungsi

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan saya mau bertanya.

Bagaimana cara menghitung pembagian hak waris ?

Seorang ayah yang sudah wafat dan meninggalkan seorang istri, 2 anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Pembagian waris dari masalah di atas adalah,

1. Istri mendapat 1/8 karena memiliki anak.

2. Anak mendapat ashobah (sisa harta).

Dengan ketentuan anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Allah Al Hakam menetapkan hukum untuk kebaikan hamba-Nya.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa/4 : 11]

Contoh:

Harta yang menjadi tarikah (warisan) senilai 800.000.000

1. Bagian istri ,
1/8 x800.000.000
= 100.000.000

Sisa harta 700.000.000

Saham anak kita buat menjadi 5 bagian, karena laki laki dua anak dikali 2 dan satu saham anak perempuan.

700.000.000 : 5
= 140.000.000

2. Jadi tiap anak laki-laki mendapat :
140.000.000 x 2
= 280.000.000

Dan anak perempuan mendapat satu bagian yaitu 140.000.000.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *