╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣6⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *SYARAT ZAKAT DAN*
*SYARAT BOLEHNYA*
*ORANG TUA MENGAMBIL*
*HARTA ANAK*

*Pertanyaan*
Nama: CQ-63
Angkatan: T. 05
Grup : 023
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bintara,
Bekasi Barat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1. Anak saya, anaknya boros. Dan dia menyadari hal itu. Tetapi dia ingin menyisihkan zakat dengan cara menyisihkan tiap bulan dari penghasilannya.

Pernah disisihkan di *tabungan lain*, tapi tidak berhasil.
Bagaimana cara mengatasinya Ustadz ?

Sebab ada hukum masa haul dan nishobnya.

2. Apakah memungkinkan dititipkan saja di GiS ?

3. Saya dulu punya utang RIBAWI yang sudah coba saya cicil, tapi lama sekali bisa lunasnya. Karena keterbatasan kondisi keuangan saya dan saya tidak cerita kepada anak saya.

Apakah boleh saya bayarkan tambahan cicilan dari zakat anak saya tanpa sepengetahuan dia ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Jika memang uang yang telah ditabung memang digunakan untuk keperluan, bukan foya-foya atau boros, maka tidak ada kewajiban zakat bagi anak ibu. Hanya saja apabila uang tersebut digunakan sia l-sia padahal sebenarnya wajib zakat, tapi karena menolak bayar zakat, sengaja menghabiskan hartanya kepada sesuatu yang tidak ada manfaatnya, maka berdosa.

Tapi zakat diserahkan setelah terpenuhi dua syarat diatas. Kalau cuma sekedar sedakah dan infak mungkin bisa diserahkan kepada lembaga-lembaga yang membutuhkan. Semisal lembaga pondok, panti asuhan, dan fakir miskin. Maka zakat harta yang wajib dikeluarkan, adalah harta yang sudah mencapai nishob.

Caranya dengan pengelolaan yang benar dari pemilik harta. Jika sang pemilik harta tidak bisa mengelola hartanya, mungkin bisa diserahkan kepada orang yang ahli dalam pengelolaan harta. Atau mungkin bisa kepada orang yang dipercaya.

2⃣ Bisa saja dititipkan di GIS kalau sendainya ada layanan untuk mengumpulkan zakat maupun infak.

3⃣ Sebaiknya dikasih tau saja, agar anak ibu juga bisa membantu untuk melunasi hutang ibu. Karna hutang wajib dibayar.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

“Ruh seorang mukmin tergantung/terikat karena hutangnya hingga dilunasi”
(HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

والله تعالى أعلم بالصواب

Hanya saja boleh bagi orang tua mengambil harta anaknya, tanpa sepengetahuan anaknya.

Hal ini sebagaimana keterangan hadis berikut ini,

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab,

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

“Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.”
(HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *