Halaqah 11: Dampak dari Persaksian Palsu
Telegram: https://t.me/ilmusyar1
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله و صلاة وسلم على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، و لَاحول ولاقوة الا بالله
Kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kembali kita akan melanjutkan pembahasan dari Risalah Āfātul Lisān fī Dhau’il Kitābi was Sunnah ( آفات اللسان في ضوء الكتاب والسُّـنَّة), karya Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthāni rahimahullāhu ta’āla.
Masih melanjutkan pembahasan seputar: شهادة الزور atau persaksian palsu.
Kali ini akan membahas seputar:
ما يترتب على شهادة الزور من الجرائم
_︎ Dampak yang Muncul Akibat Persaksian Palsu_
Berbagai Dampak yang akan Muncul akibat persaksian Palsu.
Di antaranya ialah:
⑴ Membuat pihak yang berwenang salah dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara. Sehingga ia justru memberikan keputusan yang tidak tepat. Sebab terdapat beberapa faktor yang menentukan dalam sebuah perkara, di antaranya ialah penuturan para saksi.
Sehingga jika orang yang bersaksi ternyata berdusta, tentunya seorang hakim akan menjatuhkan vonis yang tidak tepat meskipun dosanya akan ditanggung oleh orang yang dusta dalam persaksiannya tersebut.
Dalam hal ini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda:
إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ
_”Sungguh kalian sering kali mengadukan sengketa kepadaku, barangkali diantara kalian ada yang lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain._
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا
_Maka barangsiapa yang diputuskan menang dengan menciderai hak saudaranya karena kepandaian dalam berargumentasi maka sejatinya telah diberikan sepotong api neraka baginya, maka janganlah ia mau untuk mengambilnya.”_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 2680)
⑵ Dapat menzhalimi orang lain. Sebab, saat seseorang melakukan persaksian palsu, maka secara otomatis dia berperan dalam mengambil hak orang lain.
⑶ Zhalim terhadap orang yang dia bela. s
Sebab secara tidak langsung ia telah membantu orang tersebut untuk mengambil hak orang lain.
Ditambah lagi orang tersebut juga terancam dengan doa orang yang telah diambil haknya. Padahal doa orang yang terzhalimi termasuk dalam doa yang mustajab, sebagaimana dijelaskan dalam hadīts-hadīts yang shahīh.
Dalam hadīts yang lain Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:
مَنْ اِقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ, فَقَدْ أَوْجَبَ اَللَّهُ لَهُ اَلنَّارَ, وَحَرَّمَ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ
_”Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allāh mewajibkan neraka untuknya dan mengharamkan surga atasnya.”_
فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ:
_Kemudian salah seorang shahabat bertanya:_
وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اَللَّهِ؟
_”Wahai Rasūlullāh, meskipun barang tersebut merupakan barang yang sepele?”_
Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab:
وَإِنْ قَضِيبٌ مِنْ أَرَاكٍ
_”Meskipun itu hanya sebatang kayu siwak.”_
(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 137)
⑷ Akan membebaskan orang yang bersalah dari hukuman yang seharusnya ia dapatkan. Hal ini juga akan memicu masyarakat berani untuk melakukan kejahatan karena merasa bisa bebas dengan persaksian palsu.
⑸ Persaksian palsu dapat mengakibatkan hilangnya harta hingga nyawa seseorang.
⑹ Seorang pelaku kejahatan akan dianggap baik, sedangkan korban persaksian palsu akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Hal ini tentunya merupakan sebuah kezhaliman kepada pihak korban sekaligus memberikan keuntungan kepada pelaku kejahatan.
⑺ Seseorang yang melakukan persaksian palsu maka ia berpotensi masuk dalam golongan orang yang berkata-kata tentang agama tanpa ilmu. Di mana hal ini merupakan musibah yang amat besar dan perkara yang amat buruk.
Leave a Reply