بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
“Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]
BEBERAPA PELAJARAN
1. Dalam hadits yang mulia ini terdapat pelajaran tentang pentingnya memperhatikan hak para wanita, memberi nasihat dan mempergauli dengan baik.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
فِيهِ الْحَثّ عَلَى مُرَاعَاة حَقّ النِّسَاء وَالْوَصِيَّة بِهِنَّ وَمُعَاشَرَتهنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memperhatikan hak para wanita, berwasiat kepada mereka dan mempergauli mereka dengan baik.” [Syarhu Muslim, 8/183]
2. Berlaku baik kepada istri adalah pemuliaan terhadap syari’at Allah ta’ala.
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata,
أي: لأنكم تزوجتم بهن بشرع الله، وهن أمانات عندكم، فعليكم أن تقوموا برعاية هذه الأمانة، وعدم الإضرار بهن، وعدم الإساءة إليهن، وإنما تحسنون إليهن، وتعاشرونهن بالمعروف، وتعاملونهن بالمعروف
“Makna hadits ini: Karena kalian wahai para suami telah menikahi istri-istri kalian dengan syari’at Allah, maka mereka adalah amanah-amanah di pundak kalian, hendaklah kalian berusaha menjaga amanah ini, tidak boleh menyakiti istri-istri kalian, tidak boleh berlaku jelek kepada mereka, tapi hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka, mempergauli dengan cara yang ma’ruf dan berinteraksi dengan cara yang ma’ruf.” [Syarhu Sunan Abi Daud, 10/112, Asy-Syaamilah]
3. Kewajiban suami untuk menunaikan hak agama dan duniawi bagi istri; hak agama adalah kebutuhan terhadap pendidikan agama dan penjagaan dari perbuatan-perbuatan syirik, bid’ah maupun maksiat. Adapun hak duniawi adalah kebutuhan fisik.
Al-Imam Az-Zarqoni rahimahullah berkata,
أي بأن الله ائتمنكم عليهن فيجب حفظ الأمانة وصيانتها بمراعاة حقوقها والقيام بمصالحها الدينية والدنيوية
“Makna hadits ini: Allah telah memberi amanah kepada kalian wahai suami atas istri-istri kalian, maka wajib menjaga amanah dan memeliharanya dengan memperhatikan hak-haknya dan kemaslahatan-kemaslahatannya secara agama maupun dunia.” [Mir’aatul Mafaatih Syarhu Misykah, 9/24]
Baca Selengkapnya: https://sofyanruray.info/wasiat-untuk-suami-dalam-memperlakukan-istri/
Ikuti Kajian Online Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah:
– Youtube: https://www.youtube.com/c/kajiansofyanruray
– Facebook: https://www.facebook.com/sofyanruray.info
– Instagram: https://www.instagram.com/sofyanruray.info
– Telegram: https://t.me/sofyanruray
– Twitter: https://twitter.com/sofyanruray
– Website: https://sofyanruray.info
– WA Group: wa.me/628111833375
– WA Bisnis: wa.me/628118247111
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Leave a Reply