*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣1⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM BERJIMA*
*SAAT KELUAR HAID*
*TANPA DIDUGA*
*Pertanyaan*
Nama: Ummu Azka
Angkatan: T05
Grup : 09
Nama Admin : Asm’aul Husna
Nama Musyrifah : Kiswati
Domisili : Palembang
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Afwan Ustadz saya mau bertanya.
Begini Ustadz, saya berjima. Setelah berjima baru sadar qodarullah ternyata saya haid. Padahal sebelum berjima sudah saya cek saya tidak haid. Namun setelah selesai suami bersih-bersih. Kenapa ada darah di (afwan) kemaluan suami. Dan sewaktu saya cek qodarullah ternyata saya haid.
Bagaimana hukumnya Ustadz ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Di antara Nama Allah adalah Al Afwu yang artinya Dzat yang maha pemaaf,Allah Al Afwu banyak memaafkan kesalahan kesalahan hambanya terlebih hal-hal yang tidak tahu atau tidak disengaja.
{ وَمَاۤ أَصَـٰبَكُم مِّن مُّصِیبَةࣲ فَبِمَا كَسَبَتۡ أَیۡدِیكُمۡ وَیَعۡفُوا۟ عَن كَثِیرࣲ }
Dan musibah apa pun yang menimpa kamu maka adalah karena perbuatan tangan kamu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).
[Surat Asy-Syura: 30]
Jika hubungan badan itu terjadi karena ketidaktahuan antara Anda dan istri anda bahwa ketika sedang haid, maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah.(bersedekah 1 dinar atau 1/2 dinar)
An-Nawawi dalam kitab al-Majmu , menjelaskan tentang hukum berhubungan badan ketika haid.
ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحنديث ابن عب اس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِ ّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما
“Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid, karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang, atau karena lupa, atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak berkewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sengaja, “ Sesungguhnya Allah memafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa. Hadits hasan riwayat Ibnu Majah dan Al-Baihaqi. ( al-Majmu’ , 2:359).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc., Mpd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply