*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣2⃣9⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*ADAB KETIKA ANAK*
*MENGETAHUI AIB*
*ORANG TUANYA*
*Pertanyaan*
Nama: Ummu Khalid
Angkatan: T01
Grup : 092
Nama Admin : Rusnawati
Nama Musyrifah : Ukhty Santi
Domisili : Sukoharjo
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Saya ingin bertanya Ustadz.
Sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits.
Bagaimana sikap seorang anak yang mengetahui, jika ibunya melakukan perzinahan. Tetapi, ketika ditanya si ibu malah marah dan tidak jujur.
Si ibu malah menyalahkan suami, ibu tersebut mengatakan akan menanggung dosanya sendiri. Saat ini suami si ibu belum mengetahui perzinahan tersebut.
Lalu bagaimana sebaiknya Ustadz;
1. Apakah anak harus menceritakan aib ibunya pada semua keluarga ?
Padahal menceritakan aib itu berdosa.
2. Apakah anak sebaiknya menasehati ibunya berdua saja, tanpa ada yang tahu ?
Dan kalau dinasehati tetap tidak taubat nasuha, apakah boleh anak tersebut mendiamkan/ tidak mengganggap ibunya lagi ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Perzinaan adalah dosa besar. Allah Ta’ala telah berfirman :
{ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا }
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al Isra: 32)
Dalam rumah tangga perbuatan zina adalah pengkhianatan yang dilakukan oleh pasangan. Para ulama membolehkan untuk meminta pisah, talaq atau khulu apabila salah satu dari pasangan melakukan perbuatan tersebut.
Sang anak boleh menceritakan ke ayahnya apabila mengetahui sang ibu melakukan perbuatan tersebut. Karena apabila sang anak tidak mengingkari perbuatan tersebut dengan menceritakan kepada ayah, maka akan timbul dalam benaknya saat dewasa nanti perbuatan sang ibu dan bisa jadi sang anak meniru perbuatan tersebut. Dengan menceritakan diharapkan ayah dapat mengingkari perbuatan tersebut dan memberikan pelajaran kepada anak untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.
Suami harus mengetahui kejadian tersebut karena ia sebagai pemimpin. Namun kejadian ini harus ada saksi. Apabila sang istri menyangkal maka boleh bagi sang istri untuk bersumpah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
[ لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ ]
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”
Apabila sang Istri mengakui, boleh bagi suami untuk mentalak sang istri karena perbuatan tersebut. Walaupun sang istri telah bertaubat. Sang anak tidak boleh durhaka dengan tidak menganggap sang ibu karena perbuatan dosa tersebut.
Sang anak wajib berbakti, baik nantinya ibunya pisah dengan suaminya atau tidak.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply