Adapun jika hal tersebut justru menimbulkan kemungkaran atau masalah lain maka hendaknya ia menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang telah ia gunjing di majelis yang sebelumnya ia telah menggunjingnya.
Serta berusaha membelanya jika ada orang yang menggunjingnya dengan sekuat mungkin. Dengan demikian in syā Allāh dia telah dinilai bertaubat dari dosa ghibah dengan catatan tetap memperhatikan syarat-syarat taubat yang lain.
وبالله التوفيق
Ustadz Afit Iqwanudin, Amd, Lc.
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*
| Bank Syariah Indonesia
| Kode Bank [451]
| No. Rekening : 1184242374
| a.n : APENDI
| Konfirmasi : wa.me/+6282280288925
Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. “Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum”
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
Leave a Reply