بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1. Milik orang yang berkurban dan didapatkan dari cara yang halal.
2. Jenis hewan yang ditentukan syari’at, yaitu onta, sapi dan kambing.
3. Cukup umur, yaitu onta 5 tahun, sapi 2 tahun dan kambing 1 tahun. Kalau sulit mendapat kambing 1 tahun maka boleh domba 6 bulan.
4. Tidak memiliki cacat yang menghalangi status sahnya, yaitu 4 bentuk cacat:
Pertama: Salah satu matanya cacat, yang jelas kelihatan cacatnya. Apabila ia tidak memiliki mata maka tentu lebih tidak boleh lagi.
Kedua: Hewan yang pincang salah satu kakinya, yang jelas kelihatan pincangnya. Apabila tidak memiliki satu kaki maka tentu lebih tidak boleh lagi.
Ketiga: Hewan yang sakit, yang jelas sakitnya, seperti terlihat di kulitnya.
Keempat: Hewan yang kurus, yang tidak memiliki sumsum.
Simak Selengkapnya: https://youtu.be/GV6wnbdZ8c8
GABUNG TELEGRAM DAN GROUP WA TA’AWUN DAKWAH & BIMBINGAN ISLAM
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Channel Telegram:
https://t.me/taawundakwah
https://t.me/kajian_assunnah
https://t.me/kitab_tauhid
https://t.me/videokitabtauhid
https://t.me/kaidahtauhid
https://t.me/akhlak_muslim
Gabung WAG Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Atau wa.me/628111377787
Medsos dan Website:
Facebook: https://www.facebook.com/taawundakwah
Instagram: https://www.instagram.com/taawundakwah
Website: https://taawundakwah.com
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.
Leave a Reply