*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣8⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*RUMAH WARISAN*
*YANG MASIH*
*TERSANGKUT HUTANG*
*Pertanyaan*
Nama: Asmi
Angkatan: 04
Grup : 29
Nama Admin : Karina
Nama Musyrifah : Sarah Putri
Maulana
Domisili :-
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Ini tentang warisan keluarga besar ibu mertua berupa rumah yang harus disusuki (kembalian kalau orang beli) oleh adik laki-laki ibu mertua sebesar 30 jt. Sedangkan kedelapan anaknya memiliki kemampuan finansial yang sulit.
Ibu mertua mempunyai 3 anak perempuan, 5 anak laki-laki. Ibu mertua tidak punya uang untuk menyusuki kepada adik laki-lakinya..
Istri dari anak pertama ibu mertua dapat warisan dari keluarganya dan digunakan untuk membayar kembalian 30 jt tersebut. Dan membalik nama warisan ibu mertua atas nama istri itu sendiri, seolah-olah rumah itu sudah menjadi haknya mereka tanpa memperdulikan ibu mertua dan 7 saudaranya yang lain. Dan qodarulloh anak pertama ibu ini sekarang bercerai..
Jadi sebenarnya harus bagaimana ?
Dibiarkan saja demikian atau bagaimana Ustadz ?
Karena ketidakmampuan anak-anak yang lain..
Mohon pencerahannya Ustadz…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Rumah warisan itu masih atas nama mertua. Kalaupun sendainya rumah tersebut dilunasi oleh anak pertama, maka rumah tersebut bukan menjadi milik anak pertama.
Jika rumah tersebut satu satunya harta dari ibu mertua, maka rumah tersebut merupakan bagian dari anak anaknya yang lain.
Dan supaya tidak terjadi perselisihan antara anaknya kelak ketika ibu mertua wafat, maka seharusnya rumah tersebut harus tetap diatas namakan ibu mertua. Bukan atas nama anak pertama. Statusnya ibu mertua masih memiliki hutang kepada anak pertamanya.
Hanya saja kalau seandainya anak pertama mengikhlaskan hutang tersebut bagi ibunya, maka ini lebih utama dan salah satu bentuk bakti seorang anak kepada orang tua yang ganjarannya sangat besar.
Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata.
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا، قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّالْوَالِدَيْنِ، قَالَ: قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Amal apakah yang paling utama?’ Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya).’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab, ‘Jihad di jalan Allah’.
(H.R Bukhari dan Muslim)
Dan itu merupakan salah satu infak sedekah yang paling utama yaitu kepada orang tua terkhusus ibu kandung sendiri.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui “.
(QS. Al Baqarah: 215).
Akan tetapi apabila anak pertama tetap menganggap itu sebagai hutang, maka tidak masalah. Hanya saja rumah tersebut bukan menjadi milik anak pertama, karena hutang yang dia bayarkan kepada saudara ibunya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
Diperiksa oleh : …..
Leave a Reply