╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣6⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*ACAMAN NERAKA BAGI*
*PELAKU TRANSAKSI RIBA*

*Pertanyaan*
Nama: Ririn
Angkatan: T.04
Grup : GiS-T4.51
Nama Admin : Yusmita Febriana
Nama Musyrifah : Nova Nor
Cahyani
Domisili : Bulukumba

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Ustadz sebelum saya hijrah, saya terlilit riba, baik itu arisan online, pinjol, dll..

Saat ini saya sudah menjauhi semua itu..
Dan berusaha sedikit demi sedikit menyelesaikan..

Baru-baru ini owner arisan yang saya ikuti, saya ikut arisan menurun.. Yang kalau dapat di awal rugi besar, tapi kalau dapat di akhir-akhir untung besar. Namun qodarulllah si penanggung jawab ini kabur..

1⃣ Saya tetap melanjutkan pembayaran atau bagaimana Ustadz?

2⃣ Kalau saya lanjutkan apa tidak berlanjut dosa riba saya?

Dalam niat saya, saya ingin mendahulukan membayar hutang kepada orang-orang yang tulus membantu saya tanpa riba kemarin.

3⃣ Apakah bisa saya alihkan kesitu?

Saya sempat bertanya juga dengan suami solusinya bagaimana, karena suami yang membayarkan. Kata suami tidak mau mengambil resiko dengan membayar lanjutannya ya ustadz, saya bingung harus bagaimana?
Mohon pencerahannya Ustadz…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan untuk saudariku.

Pertanyaannya kurang jelas apa yang di maksud. Namun kami berusaha memahami yang kami bisa.

Jawab.
Bahaya pemakan Uang Riba dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda menceritakan mimpi beliau, ketika itu beliau melihat siksaan Allah kepada para pemakan riba,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا

“Kami mendatangi sungai airnya merah, seperti darah. Di tengah sungai ada orang yang berenang. Sementara di tepi sungai ada seseorang yang di dekatnya ada banyak bebatuan. Setiap kali orang yang di tengah sungai berenang menepi, datang orang yang membawa batu, lalu dia lempari mulut orang yang berenang itu, sampai dia menelan batunya. Hingga dia balik berenang ke tengah. Ketika kembali menepi, mulutnya dilempari batu sampai tertelan. Seusai perjalanan panjang, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diberi tahu malaikat yang membimbingnya,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

Orang yang kamu lihat dia berenang di sungai darah dan mulutnya dibungkam batu, dia adalah pemakan riba. (HR. Bukhari 7047, Ahmad 20627 dan yang lainnya).

Penghisap darah manusia di dunia, disiksa dengan sungai darah di alam kubur.

*Apakah Utang Bank Harus Dilunasi?*

Sebenarnya, seorang muslim tidak wajib menyerahkan hartanya kepada orang lain yang bukan menjadi kewajibannya. Dan membayar riba, bukan tanggung jawab orang yang berutang. Bahkan dalam Islam itu dilarang, karena jika bunga itu diberikan, berarti orang yang berhutang, memberi makan riba. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi makan riba. Sahabat Jabir bin Abdillah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *