╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣5⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Judul bahasan*
        *BOLEHKAH MENGIKUTI*
        *ASURANSI SYARI’AH?*
      

  *Pertanyaan*
        Nama : Gia
        Angkatan : 03
        Grup : 23
        Domisili : Bogor

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga kita semua selalu diberikan taufik dan hidayah serta keistiqomahan di jalan yang diridhoi-Nya.

Izin bertanya Ustadz.
Qodarullah ana sempat mengikuti asuransi konvensional yang saat ini sedang proses penutupan polis. Dari premi yang dibayarkan total Rp. 500.000,- dibagi menjadi Rp. 350.000,- untuk asuransi dan Rp. 150.000,- untuk dana investasi.

1. Apakah dana investasi tsb semisal Rp. 150.000,- x 10 tahun dapat sepenuhnya ana akui sebagai hak ana ?

(Karena kalau untuk nilai Rp. 350.000,- akad yang dilakukan untuk asuransi yang sedang ana tutup polisnya tidak pernah ana gunakan)

2. jika hal tersebut bukan hak ana, apakah boleh ana membagi uang tersebut menjadi sebuah barang bermanfaat ke orang-orang terdekat ?

3. Ana masih ditawari asuransi syariah yang mengklaim sudah dilabeli halal oleh lembaga pemerintah juga diawasi oleh Dewan Syariah karena sudah melakukan konsiyering bulan november 2022, apakah memang diperbolehkan Ustadz ?

Mohon nasehatnya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1. Asuransi konvensional hukumnya haram. Akan tetapi jika seorang itu terlanjur menjadi nasabah asuransi konvensional, maka dia dapat memanfaatkan uang bantuan dari perusahaan asuransi tersebut sebesar total uang polis yang pernah dia setorkan.

2. Pengembailian uang antum adalah hak antum, selebihnya anda bisa berikan kepada orang yang membutuhkan.

3.Sebaiknya anda meninjau ulang asuransi syariah tersebut atau sebaiknya tidak ikut sama sekali, banyak asuransi konven yang berkedok syariah di zaman sekarang.

*Perbedaan pokok antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah dalam asuransi non syariah semua polis dari nasabah masuk ke rekening perusahaan dengan status hak milik perusahaan asuransi.*

Inilah perbedaan mendasar antara asuransi yang benar-benar syariah dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, polis yang masuk dari nasabah itu menjadi harta milik perusahaan asuransi dan nasabah tidak punya hak atas uang tersebut kecuali jika ada musibah. Sehingga dalam hal ini terjadi tukar menukar, setor uang untuk mendapatkan uang. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi mengandung jahalah atau ketidakjelasan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd    

                                   
═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *