*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣4⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*WANITA TIDAK DIBOLEHKAN*
*SAFAR TANPA MAHRAM*
*Pertanyaan*
Nama : Vivi
Angkatan: 24
Grup : grup islam sunnah
Nama Admin : umi ummu Famira
Nama Musyrifah : umi khansa
Domisili : Cimahi
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Saya kebetulan sudah mendaftarkan umroh sejak Agustus tahun ini. Dan berangkat beberapa hari lagi.
Kebetulan saya lihat postingan dakwah yang menyebutkan larangan wanita umroh tanpa mahrom.
Sementara saya sudah berniat dari tahun lalu. Uangnya pun cukupnya hanya untuk saya. Saya single parents.
1⃣ Bagaimana dengan keadaan saya?
2⃣ Sah dan tidak berdosakah saya jika saya tetap melanjutkan?
Mohon pencerahannya Ustadz…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1. Silakan tetap lanjut umroh, asalkan dengan mahram. Akan tetapi apabila dananya hanya cukup satu orang, sementara seorang perempuan ketika berumroh harus ditemani mahram, maka solusinya adalah menunda umrohnya terlebih dahulu sambil mencari mahrom yang siap menemani saudari untuk umroh.
Karena ada hadits Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam yang berbunyi
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma).
Dan hadits ini umum, baik safar karena Haji, Umroh maupun safar yang lainnya, perempuan harus ditemani mahramnya.
2. Kalau masih dilanjutkan, maka saudari berdosa karena telah melakukan safar tanpa mahram. Dan umrohnya sah. Perlu diketahui bahwasanya wanita yang tidak punya mahram atau mahramnya belum mampu maka wanita tersebut berarti belum mampu dan tidak wajib untuk umroh (pendapat sebagian para ulama, dan sebagian lain menilai umroh hukumnya sunnah).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply