*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣4⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*AHLI WARIS*
*AYAH SAMBUNG*
*DAN KEWAJIBAN*
*MENAFKAHI ORANG TUA*
*Pertanyaan*
Nama:Yuli
Angkatan: T01
Grup : 061
Nama Admin :Ummu Fathan
Nama Musyrifah :Santi Ummu
Nabila
Domisili : Bukit Permata
Cimahi H1 No 2.
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1⃣ Afwan Ustadz ana mau menanyakan hukum waris.
Bila ada seorang janda beranak dua, menikah dengan seorang duda beranak dua. Duda tersebut sebelum menikahi janda, telah mempunyai rumah. Namun rumah itu belum layak huni, rusak karena telah lama ditinggal, tidak ditempati. Anak kandung duda tersebut meninggal satu, setelah ayahnya menikahi janda yang beranak dua.
Kemudian pernikahan janda dan duda tersebut, dikarunia dua orang putri.
*a)* Yang ana tanyakan bila duda tersebut setelah menikah dengan janda tersebut, kemudian dia meninggal. Menjadi hak waris siapa sajakah rumah tersebut ?
Lalu bila yang meninggal adalah istrinya;
*b)* Apakah anak sambung duda tersebut, mendapatkan hak waris rumah tersebut ataukah tidak ?
2⃣ Berdosakah seorang suami, bila dia tidak mampu memenuhi kebutuhan lahiriyah istrinya seperti kosmetik, pakaian untuk istri dan anak-anaknya yang telah usang contohnya. Karena suami tersebut memberikan nafkah kepada kedua orangtuanya setiap bulan.
3⃣ Manakah yang harus didahulukan istri dan anak-anaknya ataukah kedua orangtuanya ?
Mohon pencerahannya Ustadz…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ *a)* Yang menjadi ahli waris : dua anak putrinya (hasil pernikahan duda tersebut dan janda), ana kandung duda dari istri sebelumnya, janda (istri sahnya).
*b)* Tidak, anak sambung duda (anak tiri/anak bawaan janda) tidak dapat warisan dari bapak sambungnya.
2⃣ Di samping wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, seorang suami juga wajib untuk membantu menafkahi orangtuanya jika mereka membutuhkan.
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para Ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orangtua yang tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka.”
Di antara dalil yang menjelaskannya adalah hadits berikut:
أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ لِي مَالًا وَوَالِدًا، وَإِنَّ وَالِدِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي؟ قَالَ: ” أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ، إِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلَادِكُمْ
Diriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan, “Saya memiliki harta dan orangtua, dan ayah saya ingin menghabiskan harta saya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Engkau dan hartamu boleh dipakai orangtuamu. Sesungguhnya, anak-anak kalian termasuk penghasilan terbaik, maka makanlah dari penghasilan anak-anak kalian.”
[HR. Ahmad, no. 7001. Hadits ini dihukumi shahih oleh Ahmad Syakir, al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth rahimahumullah]
Namun menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak, kecuali dengan dua syarat berikut:
*1.* Orangtua miskin dan membutuhkan bantuan.
*2.* Si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah, setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya.
Syarat ini disepakati oleh para Ulama. Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia.
Leave a Reply