* LARANGAN MENCERITAKAN KECANTIKAN DAN KEINDAHAN SEORANG WANITA KECUALI ADA ALAS…

* LARANGAN MENCERITAKAN KECANTIKAN DAN KEINDAHAN SEORANG WANITA KECUALI ADA ALASAN SYAR’I*

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

“Janganlah seorang wanita menyentuh kulit wanita lainnya, lalu ia menceritakan tentang wanita tersebut kepada suaminya, hingga seakan-akan suaminya melihat langsung kepada wanita itu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu’anhu]

BEBERAPA PELAJARAN

1. Larangan menceritakan kecantikan, kebaikan dan keindahan seorang wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya kecuali ada alasan syar’i, seperti diceritakan kepada laki-laki yang mau menikahinya.

Bahkan dianjurkan bagi laki-laki yang mau menikahinya untuk melihatnya, namun tanpa berdua-duaan dengannya. Inilah yang disyari’atkan, yaitu mendapatkan info terpercaya tentang calon pasangan dan melihatnya, bukan berpacaran.

Pembesar Ulama Syafi’iyah Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan hadits yang mulia ini dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada Bab,

النهي عن وصف محاسن المرأة لرجل إلاَّ أن يحتاج إلى ذلك لغرض شرعي كنكاحها ونحوه

“Larangan mensifatkan kebaikan dan keindahan seorang wanita kepada seorang laki-laki, kecuali dibutuhkan untuk tujuan yang sesuai syari’at, seperti untuk menikahi wanita tersebut dan yang semisalnya.”

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“Dan perkara ini, selain hukumnya haram, juga dapat ‘membahayakan’ si istri itu sendiri, sebab jika ia mensifatkan kecantikan seorang wanita kepada suaminya maka bisa jadi suaminya pun jatuh hati kepadanya lalu melakukan poligami, kemudian muncul berbagai masalah antara keduanya sebagaimana yang biasa terjadi.

Dan bukanlah maksudnya seseorang boleh tidak poligami karena takut munculnya masalah, sebab poligami disyari’atkan jika seseorang mampu melakukannya, yaitu kemampuan:
(1) Fisik.
(2) Harta.
(3) Keadilan.
Maka disyari’atkan baginya untuk memperbanyak istri demi memperbanyak keturunan dan jumlah umat Islam.

Akan tetapi apabila ia khawatir tidak bisa berlaku adil maka Allah telah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisa: 3]

Intinya, tidak boleh seseorang menceritakan tentang seorang wanita kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali ada alasan syar’i yang mengharuskannya.

Dan termasuk pelanggaran ini adalah perkataan sebagian orang bodoh yang membanggakan kecantikan istrinya: Istriku cantik, wajahnya begini, matanya begini, mulutnya begini, dan yang semisalnya.

Maka ini hukumnya haram, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarangnya. Wallaahul Muwaffiq.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/488-489]

2. Larangan saling menyentuh kulit antara sesama wanita maupun sesama laki-laki.

Baca Selengkapnya: https://sofyanruray.info/larangan-menceritakan-kecantikan-dan-keindahan-seorang-wanita-kecuali-ada-alasan-syari/

Telegram BIS: https://t.me/ilmusyar1
*Join Whatsapp* :https://bit.ly/grupbis

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
•••━══ ❁✿❁ ══━•••


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *