*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣1⃣2⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PEMBAGIAN HARTA WARISAN*
*Pertanyaan*
Nama : ARP
Angkatan:
Grup : GIS T3.22
Nama Admin : Ita Intari
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Lombok
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Ustadz mohon penjelasan tentang hukum waris.
Di rumah ayah (Allahuyarham) sebagai pencari nafkah, ibu tidak berpenghasilan. Ayah sudah meninggal. Meninggalkan istri dan 3 anak laki-laki.
1. Pembagian warisnya, apakah menunggu istri meninggal atau harus langsung?
2. Dan bagaimana pembagiannya?
Syukron Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1. Pembagian waris tersebut disegerakan. Allah menetapkan secara langsung di Al-Qur’an ini menunjukan masalah waris sangatlah penting dan mengandung hikmah yang sangat besar.
2. Ibu mendapat bagian 1/8 karena ada anak-anak.
Sisa warisan, yaitu 7/8 bagian dari jumlah harta warisan yang diserahkan kepada anak karena mereka mendapat ‘ashabah binafsi (jatah sisa warisan).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply