╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣1⃣1⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM*
*FOTO*
*(IKHTILATH)*

*Pertanyaan*
Nama : Muna Permatasari
Angkatan : 04
Nama Admin : Iin Rosyani
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Grup : 19
Domisili : Sariwangi Parongrong,
Bandung Barat.

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz, mengenai hukum foto grup (foto bersama akhwat ikhwan).

Suami saya ikut komunitas panahan, masyaaAllah komunitasnya dikelilingi orang-orang sholeh dan kegiatannya pun sangat bermanfaat. Mulai dari pembukaan dengan membaca Al-Qur’an, terkadang ada kajian dan latihan memanah. Latihannya pun dipisah ikhwan dan akhwat.

Akan tetapi, ketika pembukaan santri baru, ada sesi foto bersama ikhwan dan akhwat (seluruh santri dan pengurus).

Bagaimana hukumnya?

Apakah boleh berfoto bersama, campur akhwat ikhwan tersebut ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركا

وبارك فيك

Perlu diketahui bahwasanya hukum fotografi menjadi perselisihan di kalangan para ulama :

1. Mereka yang mengharamkan berdalil bahwasanya foto termasuk dalam hadits larangan menggambar

2. Yang membolehkan berpendapat bahwasanya foto bukan termasuk menggambar namun adalah seperti halnya cermin bukan gambar baru yang menandingi ciptaan Allah.

Dalam permasalahan diatas :
Para ulama sangat selektif dan hati hati dalam menggunakan kamera fotografi. Apabila ada kebutuhan yang urgen seperti membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor maka mereka membolehkan. Namun apabila untuk sekedar hal yang sia-sia seperti selfie yang Akan di sebarkan dan ditampilkan di sosial media maka hendaknya untuk dihindari.

Dalam kasus yang dialami oleh suami ukhty. Apabila foto diambil dalam rangka laporan kegiatan yang hal ini adalah kegiatan memanah yang dilakukan komunitas tertentu maka jika hanya dilakukan di awal kegiatan maka tidak apa-apa. Dengan syarat ketika sesi pemotretan antara ikhwan dan akhwat tidak bersatu dalam satu pemotretan. Namun dipisah. Sesi pertama pemotretan untuk ikhwan sesi kedua untuk akhwat. Apabila bercampur baur dalam foto maka ini adalah termasuk menyebarkan kemungkaran yang dikhawatirkan terjerumus dalam dosa orang yang terang terangan dalam berbuat dosa.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *