╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣9⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*ANAK TETAP DAPAT WARISAN*

*Pertanyaan*
Nama : Siti Maryati
Angkatan: T03
Grup : 06
Nama Admin : Dwi Mariastuty
Nama Musyrifah : Nancy Sukma
Domisili : RIAU

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Ceritanya, suami sebelum menikah dengan istri kedua. Sudah mempunyai anak 2 orang wanita semuanya, yang 1 ikut ibunya, yang 1 lagi ikut si suami.

Yang mau saya tanyakan;
Apakah anak yang dibawa suami mendapat harta warisan, setelah suami menikah lagi?

Maksudnya harta warisan setelah suami menikah lagi dengan istri yang kedua ini. Bukan harta warisan sewaktu bersama istri yang 1 (pertama).

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Anak tetap mendapat harta warisan, walaupun ibunya tidak dapat karena sudah cerai dari suami dan sudah lewat masa iddahnya. Namun kedua anak perempuan tersebut tetap mendapat warisan jika ayah mereka meninggal.

Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)

Jadi anak merupakan ahli waris yang nggak bisa gugur berdasarkan ayat di atas.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *