*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣0⃣9⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*BERSABARLAH*
*Pertanyaan*
Nama : Nadhilah
Angkatan: T3
Grup : 12
Nama Admin : Rianti
Nama Musyrifah : Dzihni Nabilah
Domisili : Jakarta
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana ingin bertanya. Bagaimana seharusnya sikap anak dan orang tua?
Jika sang anak telah menemukan laki-laki pilihannya, namun orang tua tidak mengizinkan dengan alasan yang selalu berubah. Dan selalu ingin menikahkan anaknya dengan orang lain. Sedangkan sang anak tidak mau.
Bagaimana seharusnya sikap anak dan orang tua di permasalahan tersebut?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Sikap anak bersabar sambil meyakinkan orang tua agar menyetujui laki-laki pilihannya bahwah akhlak dan agamanya bagus,dan bertanggung jawab.
Sikap orang tua sebagai wali wanita maka dia tidak berhak untuk mencegahnya menikah dengan orang-orang sepadan dengannya yang dia sukai. Adapun jika wanita tersebut ingin menikah dengan orang yang tidak sepadan, maka dia berhak melarangnya, dan karena itu dia tidak disebut menghalangi.
Dan orang tua tidak boleh memaksa anaknya menikah dengan yang tidak disetujuinya berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam:
لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)
“Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). *Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya* (baik dengan perkataan atau diam). Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?’ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju).” (HR. Bukhori, no. 4741).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply