*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣0⃣6⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM AIR BEKAS NAJIS*
*DARI ANGGOTA BADAN*
*BERCAMPUR AIR BAK MANDI*
*DAN SEMISALNYA*
*Pertanyaan*
Nama: Ines
Angkatan: T04
Grup : 21
Nama Admin : Amelia Alwis
Nama Musyrifah : Nus Isnianti
Annis
Domisili : Harapan Indah, Bekasi
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana izin bertanya Ustadz.
Ana adalah seorang muallaf, sejak November 2018. Sebelum mualaf, ana memelihara anjing.
Lalu, setelah muallaf anjing tersebut tidak bisa ana berikan kepada orang lain. Karena ana orang tua yang tidak mengizinkan.
Lalu ana meniatkan kalau anjing itu ana berikan kepada orang tua. Karena beliau masih beragama Nasrani. Tetapi untuk makanan dan perawatan anjing tersebut, terkadang masih ana yang membayar. Dengan niat membantu orang tua, karena mengingat nominal yang dikeluarkan lumayan besar.
Anjing tersebut juga tidak ana perbolehkan masuk ke kamar. Karena kamar ana dipakai untuk shalat. Ana juga memakai sandal di dalam rumah. Takut ana menginjak najis dan ana selalu stok tanah jika terkena liur anjing tersebut.
Yang mau ana tanyakan;
1. Bagaimana hukumnya, jika ana membayarkan biaya anjing tersebut dengan niat meringankan beban orang tua?
2. Bagaimana hukumnya, jika orang tua ana sehabis bermain dengan anjing tersebut. Terkena liur tetapi dibersihkannya hanya dengan air biasa. Lalu terkadang beliau mencucikan baju ana (tanpa sepengetahuan ana, jika ana sedang bekerja).
Yang mana pasti dicampur antara baju orang tua ana (yang dipakai bermain dengan anjing tersebut) dengan baju ana.
3. Jika orang tua ana mandi dan anggota tubuh yang terkena najis bercampur dengan air bak mandi, gayung, dll. Bagaimana hukumnya?
4. Sudah ana sampaikan kepada orang tua, bahwa jika mencuci tempat makan anjing tersebut harus dipisah sabunnya. Tetapi terkadang ana melihat tempat makan anjing tersebut digabung bersama piring-piring kami. Dan dicuci dengan wastafel yang sama.
Bagaimana hukumnya terkait hal itu Ustadz?
Apakah ketakutan ana hanya was-was Ustadz? Ana pernah sempat bertanya di suatu forum, tetapi ana lupa di mana. Karena ana hanya mencari di Google, sekitar tahun 2018. Waktu pertama ana muallaf dan forum itu sekarang sudah tidak ada. Dan ana juga lupa pertanyaan ana dijawab dengan Ustadz siapa.
Tetapi beliau menjawab jika memang keadaannya seperti itu, maka boleh menggunakan madzhab Maliki di mana air liur anjing tidak najis (maaf jika ana salah menangkap jawaban tersebut).
Apakah boleh seperti demikian Ustadz?
Mohoh penjelasannya Ustadz. Karena dari 2018 hingga sekarang ana belum menemukan jawaban. Dan ana selalu was-was dalam menjalankan ibadah. Seperti semua barang di rumah setiap hari ana rendam dengan air tanah, mesin cuci ana cuci dengan tanah atau tiba-tiba ana menginjak sesuatu yang lengket. Yang padahal ana tidak tahu itu apa, lalu ana langsung bersihkan dengan tanah dan lain sebagainya yang menurut ana sangat mengganggu pikiran ana setiap saat.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarokallahu fiki
Kondisi ukhty yang tinggal dengan orang tua berbeda agama sangat menyulitkan untuk menjaga kondisi dalam keadaan bersih dari air liur anjing.
Yang perlu diketahui bahwasanya ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama terkait air liur anjing.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
Adapun anjing, para Ulama terbagi atas tiga pendapat.
Leave a Reply