╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣0⃣1⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM*
*ANAK ANGKAT MENIKAH*
*TAPI,WALI NIKAHNYA BUKAN BAPAK KANDUNGNYA.BOLEHKAH?*

*Pertanyaan*
Nama : Hanifah K
Angkatan : 04
Nama Admin : Ummu Asyam
Nama Musyrifah : Ummu Siddiq
Grup : –
Domisili : Pamulang

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

1. Bagaimana jika seorang anak angkat menikah, kemudian di nisbatkan kepada ayah angkatnya bukan ayah kandungnya ?

2. Apakah ijab qobul dan pernikahannya sah?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله، والحمد لله،
والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Tidak boleh seseorang anak menisbatkan kepada seorang ayah yang bukan ayah kandungnya. Sebagaimana Nabi
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً

“Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayahnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, juga para Malaikat dan semua manusia menimpa mereka, dan pada hari Kiamat, Allah tidak akan menerima dari mereka, baik yang fardhu maupun yang sunnah.”Shahiih Muslim, kitab al-Hajj, bab Fadhlul Madiinah wa Du’aa’ an-Nabiyyi fiiha bil Barakah (bagian dari hadits no. 467 (1370), II/ 998).

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan komentar tentang hadits ini dengan perkataannya : “Ini merupakan sebuah penetapan hukum haram bagi orang yang mengakui ayah kepada selain ayahnya, atau seorang hamba sahaya yang dibebaskan mengakui wali bukan kepada orang yang membebaskannya, karena hal tersebut termasuk kufur terhadap nikmat, dan termasuk sikap menyepelekan masalah hak-hak waris, perwalian dan akal, serta hal lain yang berhubungan dengan pemutusan hubungan silaturrahim.
2. Jika Wali pihak laki-laki mempelai yang mengalami hal tersebut tetap sah, adapun jika hal tersebut di alami pihak perempuan tentunya harus mendapatkan perijinana dari pihak wali yang memiliki hak perwalian dalam hal ini.

___

1. Yang menjadi wali anak angkat adalah ayah kandungnya. Maka tidak boleh menasabkan anak angkat kepada angkatnya dan juga tidak boleh mewalikan anak angkatnya.

مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ

(Al Ahzab 33:4): Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

2. Tidak sah akad ijab dan qobulnya jikalau yang menjadi wali nya adakah ayah angkatnya. Dan perhatikan jikalau ayah kandung nya tidak diketshui atau wafat maka yang menjadi wali nya adalah sesaui dengan urutan ahli warisnya dari jalur laki laki. Lalu jikalau tidak satupun yang hidup atau tidak diketahui barulah wali hakim dari negara yang menjadi wali nikah nya.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S. Ud,. M. Pd.I dan Mahatir Fathoni, S. Ag
Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *