*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣9⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM SHALAT DI ATAS KENDARAAN*
*Pertanyaan*
Nama: Ummi Maya
Angkatan: 04
Grup : T4.30
Nama Admin : Selvi
Nama Musyrifah : Ummu Sarah
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam mencontohkan shalat sunnah di kendaraan, tapi tidak ada shalat wajib di kendaraan.
Bagaimana jika perjalanannya melebihi 12 jam, sementara banyak sholat wajib selama perjalanan yang berpotensi ditinggalkan?
Misalnya perjalanan dengan pesawat yang membutuhkan waktu lebih 12 jam, selama perjalanan banyak waktu shalat wajibnya. Dan pesawat tidak menyediakan tempat sholat.
Mohon bimbingannya Ustadz…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.
Namun jika ada Udzur maka dibolehkan shalat di atas kendaraan, baik Udzur karena rasa takut atau kawatir terluput waktu shalat.
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).
Di antara udzur lain yang membolehkanya adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat. seperti yang anda sebutkan shalat di atas pesawat yang menempuh perjalanan 12 jam.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan:
“Shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”.
Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
*Cara shalat di pesawat;*
Adapun tata caranya sebagaimana sudah kita ketahui bersama, jika memungkinkan berdiri maka berdiri, jika tidak boleh dengan duduk.
Syaikh Al Albani berkata: “Hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc, M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply