╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣7⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM*
*HADIAH*
*(DOORPRIZE)*

*Pertanyaan*
Nama : Arisanti
Angkatan : 04
Nama Admin : Rita Seriani
Nama Musyrifah : Atih Setiasih
Grup : 40
Domisili : Surabaya

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz ,
Jika seorang karyawan menghadiri undangan dari perusahaan. Dan di undangan tersebut terdapat doorprize. Si karyawan mendapatkan doorprize sebuah sepeda motor.

Pertanyaannya :
1⃣ Apakah hadiah doorprize tersebut hak perusahaan ataukah hak karyawan yang saat itu menghadiri acara tersebut ?

(Menurut penyelenggara hadiah untuk perorangan).

Dan jika saat menyampaikan adanya doorprize tersebut, pihak perusahaan meminta untuk dibalik nama atas nama PT dan memberikan sedikit uang untuk karyawannya yang saat itu hadir.

2⃣ Apakah hukumnya atas pemberian uang tersebut ?

3⃣ Apakah karyawan tersebut harus ridha dengan kebijakan perusahaan?
Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

1⃣Hukum doorprize seperti halnya hukum hibah selama pemenang mendapatkan tanpa ada keuntungan yang di dapatkan penyelenggara maka tidak terlarang. Yang menjadi terlarang apabila setiap gaji karyawan di potong atau adanya iuran untuk menyelenggarakan acara doorprize tersebut maka menjadi haram.

2⃣Adapun ketika hadiah yang sudah menjadi pemilik karyawan dan kemudian perusahaan mewajibkan hak milik atas nama perusahaan ini tidak benarkan. Karena hadiah sudah menjadi pemilik karyawan tidak berhak perusahaan mengatasnamakan kepemilikan barang tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ.

Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya ( Muttafaqun Alaihi)

Adapun hadiah berupa uang tunai boleh karyawan menerimanya.

3⃣Hendaknya karyawan memberikan nasihat terkait hadiah yang di atas namakan perusahaan. Berikan dalil dalil yang melarangnya. Jelaskan dengan baik, karena hadiah apabila sudah di terima maka menjadi pemilik penerima bukan pemberi lagi. Lain halnya ketika karyawan diberikan amanah atas suatu alat atau benda yang digunakan selama ia bekerja di perusahaan tersebut.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : …

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *