*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣6⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*SHALAT DI ATAS KENDARAAN*
*Pertanyaan*
Nama: Reni Rianti
Angkatan: 04
Grup : T06
Nama Admin : Nadila Rizky Pratiwi
Nama Musyrifah : Tities Soelargo
Domisili : Bengkulu
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz…
Shalat yang boleh dilakukan ketika dalam kendaraan dan tidak harus menghadap kiblat itu shalat sunah saja.
Lalu bagaimana dengan misalnya dalam perjalanan umroh dan haji, yang memakan waktu perjalanan lebih kurang 9 jam.
Shalat fardhunya bagaimana ya Ustadz?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.
Namun jika ada Udzur maka dibolehkan shalat di atas kendaraan, baik udzur karena rasa takut atau kawatir terluput waktu shalat.
Di antara udzur yang membolehkan adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan:
“Shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: Shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “Adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
Adapun tata caranya sebagaimana sudah kita ketahui bersama, jika memungkinkan berdiri maka berdiri, jika tidak boleh dengan duduk.
Syaikh Al Albani berkata: “Hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc, M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply