╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣5⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Suami yang jahil dengan Hukum Talak (konsekuensinya), tetapi Dia Tahu/Paham bahwa itu adalah Talak, Talaknya tetap Terhitung*

*Pertanyaan*

Nama: Giok ummu rey
Angkatan: T04
Grup : 038
Nama Admin : Rofiqoh
Nama Musyrifah : Siti Rahma
Domisili : Surabaya

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya Ustadz.
Saya sudah ditalak 3 oleh suami pada saat bertengkar besar, tapi suami tidak berilmu, sehingga dia tidak tahu hukum talak 3 harus pisah rumah.

Dia pikir jika talak 3 bisa rujuk dengan menikah ulang. Kami mempunyai 3 anak masih sd & 2 balita.

Saat ini saya kembali ke rumah orang tua di Kediri. Tapi anak-anak ingin ikut ayahnya. Ingin dekat dengan ayahnya di Surabaya.

Pertanyaannya :
Bolehkah kami bersatu lagi di dalam satu rumah demi anak-anak ? Syukron

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Istri sudah tidak bisa kembali lagi dengan mantan suaminya karena sudah jatuh talak 3.

Pelaku perbuatan dosa besar, jika ia jahil/tidak tahu bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang haram, tidak ada tuntutan apapun atas dirinya, akan berbeda jika sejatinya ia tahu bahwa perbuatan itu memang haram dan terlarang, namun ia tidak tahu dengan konsekuensi dan hukuman dari perbuatan tersebut, maka tetaplah hukuman dari perbuatan itu wajib ditimpakan kepada pelakunya, alasan ketidaktahuannya tidak mendapat toleransi.

Beberapa sandaran dalil dari paparan di atas adalah kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang merajam sahabat Maiz, padahal beliau (Maiz) tidak tahu bahwa hukum had zina adalah rajam, namun Maiz tahu bahwa zina hukumnya haram,

Semisal ada suami yang sebelumnya sudah mentalak 2 untuk istrinya, kemudian setelahnya terjadi rujuk, namun dimasa yang akan datang dia mentalak lagi istrinya sekali, maka terhitung baginya telah mentalak 3 kali, karena rujuk tidak menghapuskan talak sebelumnya, justru semua tetap terhitung, sehingga konsekuensi dari talak si suami yang ketiga ini mengharuskan bagi mereka (suami-istri) untuk berpisah, dan tidak bisa rujuk lagi kecuali mantan istri menikah dengan lelaki lain, terjadi senggama diantara keduanya, lantas terjadi perceraian antara mantan istri dengan suami barunya secara alami (bukan setingan) ini berdasar pada firman Allah Ta’ala:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.
( QS. Al-Baqarah: 230 )

Andai saja si suami berkilah bahwa ia tidak tahu konsekuensi dari ucapan talaknya yang ke 3, namun sejatinya dia tahu bahwa itu adalah talak, tidak ada udzur baginya, konsekuensi hukum harus tetap dijalankan, ia wajib berpisah dengan istri yang ia cintai, kalaupun ia tetap paksakan untuk rujuk lagi, tinggal bersama lagi dengan tanpa menempuh skema yang dijelaskan oleh syariat, maka hubungan mereka adalah hubungan haram dan terlarang, karena sejatinya si perempuan sudah bukan istrinya lagi.

Disebutkan dalam fatwa dari markaz fatwa “al-syabakah al-islamiyah” doha, Qatar :

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *