Hukum Arisan

2 hours yang lalu
Hukum Arisan

Hukum Arisan

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:

Arisan merupakan hal yang lumrah dan diketahui oleh masyarakat Indonesia, wabil khusus antara ibu-ibu di kampung dan komplek. Banyak pertanyaan tentang hukum arisan menurut kacamata syariat, apakah dia termasuk perbuatan yang haram padahal ada manfaat yang besar di dalam praktik arisan tersebut? ataukah dia masuk dalam hal yang mubah bahkan dianjurkan karena dasar saling membantu dan memberi manfaat?. Mari kita bahas lebih rinci tentang hukum arisan.

Definisi arisan:

Arisan adalah “kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.” [1]

Definisi ini juga mirip dari apa yang didefinisikan oleh para ulama tentang arisan. Seperti apa yang disebutkan oleh syaikh Dr. Abdullah Al-Jibrin di dalam kitab beliau Jam’iyyatul muwazhzhafin. [2]

Hakikat arisan:

Hakikat arisan adalah akad utang piutang. Setiap anggota yang memasok uang arisan kepada orang yang mendapat undian bersatus sebagai orang yang meminjamkan, dan orang yang menerima pasokan tersebut (yang mendapat undian) berstatus sebagai peminjam.

Oleh karena arisan ini termasuk akad pinjam meminjam al-qardhu, maka dia harus tunduk kepada aturan syari’at Islam tentang akad pinjam meminjam.

Hukum

Ada dua pendapat para ahli fiqih dalam masalah ini, ada yang menghalalkannya, ada juga sebagian yang menghukuminya haram. Untuk pemaparan lebih terperinci akan kita bahas di bawah ini.

Pendapat pertama: Haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama, diantaranya syaikh Shalih Al-Fauzan. Beliau mengatakan di akhir kesimpulan tentang pembahasan arisan:

وبناء على ما سبق؛ فإن هذه المعاملة محرمة لا يجوز فعلها.

Artinya: “Berdasarkan apa yang telah saya jelaskan di atas, maka muamalah seperti ini (arisan) hukumnya adalah haram, tidak boleh dikerjakan.” [3]

Diantara alasanya adalah:

  1. Adanya unsur manfaat yang didapat dalam akad utang piutang, manfaat ini dalam bentuk: dia akan mendapat pinjaman dikemudian hari ketika dia mendapat jadwal undian. Manfaat inilah yang menyebabkan arisan menjadi haram. [4]
  2. Adanya unsur dua akad dalam satu akad [5], dimana pemberi pinjaman dalam arisan mensyaratkan harus dipinjami di kemudian hari, yaitu ketika pemberi pinjaman mendapatkan jatah undian.

Pendapat kedua: Boleh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer. Seperti Syaikh Ibnu Baz [6] dan Ibnu Utsaimin [7]. Dan ini merupakan putusan hai’ah kibar Ulama Saudi [8] dan kementrian Agama Republik Indonesia [9].

Alasan akan bolehnya arisan [10]:



  1. Manfaat yang didapatkan oleh penerima utang adalah manfaat yang sama seperti yang akan didapatkan oleh si pemberi utang. Dan manfaat ini sama sekali tidak menambah dari jumlah piutang yang diberikan. Karena dasar ini, maka arisan selamat dari larangan dari mengambil keuntungan/manfaat dari akad utang piutang. Dan inilah yang disebut dengan al-qardhul hasan (utang piutang sebagai akad sosial).
  2. Adanya unsur ta’awun/saling tolong menolong dalam arisan; Dimana penerima undian dapat menggunakan uang dalam jumlah besar, kemudian dia akan mencicil uang tersebut secara berkala. Dan setiap anggota akan merasakan manfaat yang sama.
  3. Hukum asal dalam bab muamalah adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang yakin akan keharamannya. Dan tidak ada dalil yang yakin akan keharaman arisan, maka dia diberi hukum asal yaitu halal dan boleh.

Kesimpulan dan tarjih:

Dari pemaparan kedua pendapat di atas, dapat penulis simpulkan akan kuatnya dan rajihnya pendapat kedua, yaitu pendapat yang membolehkan arisan. Karena sebab-sebab berikut:

  1. Kuatnya dalil dan alasan pendapat kedua.
  2. Lemahnya dalil dan alasan pendapat pertama. Karena:
  • Adanya unsur manfaat dalam arisan yang mereka katakan itu sebagai alasan hukumnya menjadi haram adalah tidak tepat. Karena manfaat tersebut didapatkan oleh seluruh anggota arisan. Dan sama sekali itu tidak mengurangi atau menambah uang yang didapat oleh setiap anggota.
  • Adapun adanya unsur dua akad dalam satu akad. Maka larangan ini juga tidak tepat untuk diterapkan pada akad arisan.
  1. Adanya maslahat yang besar pada arisan dan di dalamnya ada unsur saling tolong menolong di atas ketaqwaan yang ini merupakan salah satu tujuan syari’at Islam.
  2. Tidak adanya dalil dan alasan yang jelas yang menunjukan larangan arisan, sedangkan hukum asal muamalah adalah boleh.

Wallahu a’lam bishawab.

Referensi:

[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57
[2] Abdullah Al-Jibrin. (2008). Jam’iyyatul Muwazhzhafin. Mekah: Dar Alamul Fawaid.
[3] Sholih bin Fauzan Al-FauzanAlbayan. (1427 H). Al-Bayan li Akhto’i Ba’dhil Kuttab. Saudi Arabia: Dar Ibn Jauzi.
[4] Di atas sudah kita jelaskan bahwa arisan mengambil hukum utang piutang, sedangkan dalam akad utang piutang tidak boleh ada unsur manfaat yang kembali kepada pemberi utang.
[5] Yang dimaksud dua akad dalam satu akad adalah meminjami dengan syarat dia diberi pinjaman di kemudian hari.
[6] Ibnu Baz. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz. Saudi Arabia. Ri’asah Idarotil Bukhus Al-Ilmiyah.
[7] Fatawa sual Alal Hatif. 2/212
[8] Ri’asah Ammah Li Idarotil Bukhus Islamiyah wal Ifta’ wa da’wah wal irsyad. Majallah Albukhus Al-Islamiyah
[9] Tim Layanan Syariah. (2023). Hukum Mengadakan Arisan di Dalam Masjid, Apakah Boleh?. Diambil pada 10 Oktober 2024 dari
[10] Ri’asah Ammah Li Idarotil Bukhus Islamiyah wal Ifta’ wa da’wah wal irsyad. Majallah Albukhus Al-Islamiyah

Source link


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *