Jadi apabila bisa menyisir sehari kemudian ditinggalkan sehari maka itu adalah sunnah dan jika masih harus menyisir (harus menyisir setiap hari atau harus merapihkan setiap saat) maka bisa (cukup) dengan tangannya.
Namun jika ia memang sangat butuh untuk menyisir rambutnya karena (misalnya) rambutnya berantakan dan tidak bisa menggunakan tangan maka ia boleh menyisir rambutnya dengan sisir sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abdullāh Al Fauzan dalam kitāb beliau yang berjudul Raudhatul Afham jilid I hal 213).
Semoga bermanfaat.
Wallāhu Ta’āla A’lam Bishawāb.
وصلى الله على نبينا محمد
Akhukum Fillāh, Ratno
Dikantor Bimbingan Islām Yogyakarta
*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*
| Bank Syariah Indonesia
| Kode Bank [451]
| No. Rekening : 1184242374
| a.n : APENDI
| Konfirmasi : wa.me/+6282280288925
Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. “Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum”
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
Leave a Reply