*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣3⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM*
*SAFAR TANPA*
*MAHRAM*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Grup : 40
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Seorang akhwat (A) menikah sebagai isteri kedua dan dibawa pindah ke luar negeri. Lalu hamil dan mempunyai anak. Ternyata anaknya ini mempunyai masalah kesehatan. Dan si A ini pun mengalami masalah kesehatan juga.
Setelah beberapa kali cek dokter dan berdiskusi dengan suaminya, diambil kesimpulan bahwa lebih baik berobat di Indonesia.
Apakah si A berdosa jika mengajukan pindah sementara (bisa berbulan-bulan) ke Indonesia untuk berobat dan terapi anak dan dirinya ?
Sedangkan suaminya tetap di negaranya, karena ada isteri pertama yang mengurus suaminya. Nanti suaminya akan menengok 1 bulan sekali, atau nanti si A yang akan nengok suaminya kesana.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Selama perjalanan ke Indonesia ditemani oleh suami maka tidak mengapa untuk berobat dan dalam masa berobat ditemani oleh mahram istri kedua tersebut. Yang tidak boleh jika sang istri safar sendiri tanpa didampingi oleh suami atau mahramnya. Dan ketika kembali ke negaranya (luar negeri) sang istri ditemani oleh suami atau mahram dari istri tersebut.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : ….
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply