*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣2⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MENGGUNAKAN TRANSAKSI JUAL BELI DROPSHIP*
*Pertanyaan*
Nama: Lina
Angkatan: T04
Grup : 18
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Panumbangan, Ciamis
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz..
Disini saya selaku dropship. Penjualan barang yang belum dimiliki itu boleh tidak, kalau sistemnya seperti ini Ustadz?
Jadi di tempat kerja Lina yang sekarang itu memakai sistem dropship. Di mana kami di sini menjual di semua e-commerce seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, JD.id, Bukalapak, Lazada, dan Akulaku.
Untuk produk yang akan kami jual, terlebih dahulu kami mencari beberapa supplier di Shopee dengan cara mengechat apakah toko tersebut open dropship atau tidak. Jika open, kami akan langsung mengcopy paste produk yang mereka jual ke akun milik kami dengan meng-up harga kami.
Nah jika ada konsumen yang memesan produk ke toko kami (Shopee, Blibli, Lazada, dll) baru kami mencari produk tersebut di Shopee (diakun supplier yang sebelumnya kami ambil produknya).
Jika di toko yang sebelumnya kami copy paste produknya tidak ada, kami mencari dari toko lain yang menjual produk sejenis. Setelah ada, baru kami pesankan dengan cara cek out seperti biasa, hanya saja nantinya mengaktifkan fitur dropship lalu mengisi nama dan no HP.
Jadi seolah-olah kami adalah pengirim barang tersebut, padahal hanya perantara saja.
Di sini supplier pun telah mengizinkan jika kami selaku dropship boleh mencantumkan nama toko kami.
Bagaimana hukum Penjualan seperti ini, Ustadz?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Dropship bisa saja menjadi wakil supliyer atau pemilik barang jika sudah ada perjanjian antara mereka.
Jika sudah menjadi wakil maka tidak mengapa melakukan transaksi jual beli;
Dropshipper boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Ji’alah itu mengupahi dengan melihat target penjualan.
Dropshipper boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan.
Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah.
Dropshipper harus siap menerima komplain karena konsumen tahunya bertransaksi dengannya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., M. Pd.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply