*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣1⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Adab Membaca Al Qur’an dan Hukum Memakai Cadar*
*Pertanyaan*
Nama: Ummu Nadia Irfan
Angkatan: T04
Grup : –
Nama Admin : ukhti Riska
Nama Musyrifah :ukhti Sarah
Domisili : Kota Bogor
*TANYA USTADZ*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz,
1. Ustadz bolehkan kita membaca Al-Qur’an yang ada terjemahnya tanpa wudhu ?
2. Ustadz bolehkan kita memakai cadar ditempat publik tertentu, misalnya sewaktu di tempat wisata atau di mall. Tetapi kalau di rumah bergaul dengan tetangga atau saudara-saudara kita lepas.
Demikian Ustadz
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ Membaca alquran ada beberapa keadaan;
*a*. Membaca dengan hafalan, maka tidak disyaratkan memiliki wudhu.
فمعلوم أن تلاوة القرآن عن ظهر قلب لا تشترط لها الطهارة من الحدث الأصغر ، بل من الأكبر ، ولكن الطهارة لقراءة القرآن ولو عن ظهر قلب أفضل ، لأنه كلام الله ومن كمال تعظيمه ألا يقرأ إلا على طهارة .
Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
*b*. Membaca dengan memegang mushaf
وأما قراءته من المصحف فتشترط الطهارة للمس المصحف مطلقاً ، لما جاء في الحديث المشهور : (لا يمس القرآن إلا طاهر) ولما جاء من الآثار عن الصحابة والتابعين ، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم ، وهو أنه يحرم على المحدث مس المصحف ، سواء كان للتلاوة أو غيرها
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.
Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.
*c*. Membaca Al Quran terjemahan. Kalau di atas disebut mushaf berarti seluruhnya berisi ayat Al Quran tanpa ada terjemahan. Namun kalau yang dibaca adalah Al Quran terjemahan, itu tidak termasuk mushaf.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
_*Catatan*_;
Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.
2⃣ Kita mengetahui bahwa masalah memakai cadar untuk menutupi wajah bagi wanita adalah masalah khilafiyah. Para Ulama berbeda pendapat, sebagian mewajibkannya dan sebagian lagi tidak mewajibkan.
Masing-masing pendapat ini memiliki pijakan dalil yang kuat, sehingga perbedaan pendapat ini merupakan perbedaan pendapat yang mu’tabar (boleh).
Jawaban untuk pertanyaan di atas tergantung pada keyakinan orang dan pendapat yang dipilihnya. Jika seorang wanita meyakini bahwa memakai cadar tidak wajib, maka dia boleh untuk kadang-kadang melepasnya, apalagi jika dilingkungan tinggalnya mendapat fitnah dan tekanan tetangganya. Namun jika dia melihat keadaan tetangganya dan sekitarnya membaik maka dia memakai cadar itu lebih baik dan lingkungan lambat laun akan memahaminya. Asalkan kita berakhlak mulia kepada sesama maka mereka akan baik pula kepada kita.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Leave a Reply