*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣1⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*KALAU ORANG TUA TIDAK MAMPU*
*SIAPA YANG MENANGGUNG HIDUPNYA?*
*Pertanyaan*
Nama : Erika
Angkatan : T04
Grup : 34
Domisili : Semarang, Jawa Tengah
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
1. Bagaimana kita memberi rezeki kepada orang tua dan mertua ?
Saya pernah mendengar kalau anak-anak laki-laki menanggung orang tuanya.
2. Bagaimana kalau orang tua kita tidak mempunyai anak laki-laki Ustadz ?
Karena yang saya lihat, anak laki-laki lebih mementingkan memberi rezeki kepada orang tuanya. Daripada mertuanya yang miskin.
Terimakasih Ustadz. Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang tidak berkenan…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣Anak laki-laki wajib memberikan nafkah kepada orang tua apabila ia telah tidak mampu mencari nafkah.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua ( HR Abu Dawud dan Nasai)
2⃣Apabila orang orang tua mampu mencari nafkah dan tidak memiliki anak laki-laki maka ahli waris yang terdekat posisinya dalam urutan waris. Allah ta’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian (QS. Al Baqarah: 233).
Adapun kelompok ahli waris dibagi menjadi tiga :
1. Dari jalur anak ke bawah (cucu, cicit dst)
2. Dari jalur ayah ke atas ( kakek dst)
3. Dari saudara dst ke samping
4. Dari jalur ibu terus ke atas ( nenek dst )
Maka apabila orang tua yang tidak mampu dalam mencari nafkah maka anak perempuan yang wajib memberikan apabila tidak ada anak perempuan maka dari cucu. Apabila cucu tidak ada maka dari jalur cicit apabila tidak ada maka dari jalur ayah. Begitulah urutan dalam urusan nafkahnya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply