*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣1⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM BPJS*
*Pertanyaan*
Nama : evy novyanti
Angkatan : T04
Grup : 02
Domisili : Tebing Tinggi Sumatera Utara
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz…
1. Bagaimana hukum pemakaian BPJS yang bayar setiap bulan atau yang gratis dari pemerintah.
Ada yang mengatakan bahwa ini gharar.
2. Apakah hal itu menyebabkan dosa riba ?
3. Tapi bagaimana jika dilakukan dalam keadaan terdesak ?
Terpaksa karena tidak mempunyai uang untuk membayar biaya probatan yang sangat besar. Misalnya, untuk operasi suatu penyakit.
4. Jadi apakah sebaiknya dihindari saja. Jangan sampai diaktifkan BPJS tersebut ?
Tapi karena keadaan ekonomi, membuat dilema..
Syukron Ustadz…
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
BPJS dibagi menjadi 3 jenis
1. PBI yang murni gratis untuk masyarakat dari pemerintah dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
2. Non PBI yang diperuntukkan untuk TNI/POLRI atau perusahaan lainnya.
3. Mandiri yang diwajibkan untuk mengeluarkan iuran dengan kriteria tertentu. Apabila telat membayar maka terkena denda.
Hukum BPJS jenis 1 dibolehkan untuk digunakan karena tidak ada premi. Adapun jenis ke 2 boleh apabila tidak ada premi. Adapun jenis yang ke 3 tidak diperbolehkan untuk ikut didalamnya karena adanya gharar dan riba. Gharar dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko yang belum dapat dipastikan.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.(HR. Muslim)
Adapun sisi riba yaitu apabila telat membayar iuran maka terkena denda. Dalam kaidah fiqh disebutkan :
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Setiap pinjaman yang mengharuskan adanya manfaat tambahan maka hal tersebut riba.
Apabila terdesak dan tidak memiliki biaya dan bukan termasuk dalam BPJS Jenis 1&2 maka dapat mendaftarkan BPJS yang jenis ke 1 dengan surat pengantar dari RT dan RW
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply