*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣1⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*KALIMAT TALAK DARI SUAMI DALAM KEADAAN EMOSI ATAU MARAH TIDAK MENYEBABKAN JATUH TALAK*
*Pertanyaan*
Nama : Liana Febriyanti
Angkatan: 32
Grup : GiS
Nama Admin : Purnama
Nama Musyrifah : Ririn
Domisili : Surakarta
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Apakah sah, jika seorang suami meminta pisah ke istrinya melalui chat Whatsapp?
Walau aslinya suami tersebut tidak ingin melakukan itu. Dan masih mencintai istrinya.
Hanya karena sedang emosi. Dan terhasut oleh keadaan.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاتب
وبارك فيك
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty dan kaum muslimah lainnya.
Kata cerai atau talak adalah salah satu kata yang apabila diucapkan dalam keadaan bercanda ataupun marah maka hal itu jatuh atasnya.
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة
“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i.)
Akan tetapi dengan rahmat dan kasih sayangnya syariat Islam sangat bijak ketika kata talak dan cerai diucapkan dalam keadaan marah. Ketika kata talak diucapkan dalam keadaan marah maka *tidak terhitung talak atau cerai*. Maka hendaknya ukhti perhatikan apakah ucapan talak dalam keadaan marah dan emosi atau dalam keadaan sadar dan tidak terbawa emosi. Apabila dalam keadaan sadar dan tidak emosi maka jatuh talak kepada ukhti.
Hendaknya ukhti menasihatkan suami untuk mengendalikan emosi ketika berselisih untuk tidak gampang mengucapkan kata talak, karena kata talak adalah kata yang berat dalam agama.
Kalimat talak dari suami dalam keadaan emosi atau marah tidak jatuh talak kepada ukhty. Dan hendaknya suami mempunyai kekuatan untuk menahan amarah dan tidak bermudah mudahan dalam mengucapkan talak.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply