╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣1⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*NAFKAH UNTUK ANAK DAN ISTRI WAJIB DIDAHULUKAN*

*Pertanyaan*
NAMA: Sindy
Grup : T3.05

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,
1. Apakah benar jika anak yang sudah menikah (laki-laki) hartanya adalah milik orang tua?

Sementara anaknya tersebut sudah memiliki anak 2 orang dan 1 istri .

2. Manakah yang harus didahulukan perihal nafkahnya?

Terimakasih sebelumnya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillaah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي

“Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak. Sementara ayahku ingin mengambil hartaku.” Maka Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda,

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيك

“Kamu dan hartamu, boleh diambil ayahmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2291) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (142/2) dari hadits Jabir, dan (2292) dan Ahmad (6902) dari hadits ‘Abdillaah ibn ‘Amr.

*Syarah hadits:*

Hadits di atas tidak dipahami sebagaimana pemahaman apa adanya, Namun orang tua hanya mengambil apabila keadaan darurat, dan ini syarat yang paling utama di antara syarat-syarat yang disyaratkan para Ulama kapan orang tua boleh memanfaatkan harta anaknya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu Anha, beliau berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إن أولادكم هبة الله لكم { يهب لمن يشاء إناثاً ويهب لمن يشاء الذكور } فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها

“Sesungguhnya anak-anak kalian adalah hadiah/pemberian dari Allah untuk kalian berdasarkan firman Allah, “Allah memberikan pada siapa yang dikehendaki seorang anak perempuan dan memberikan kepada siapa yang dikehendaki seorang anak laki-laki” (QS. Asy Syura: 49). Mereka dan harta-harta mereka boleh kalian ambil jika kalian membutuhkannya. (HR. Al Hakim (2/284), Al -Baihaqi (7/480)

Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al-Silsilah Ash-Shahihah (2564). Beliau berkata,

“Di dalam hadits ini terdapat faidah fiqhiyyah yang sangat penting. Yaitu faidah yang menjelaskan hadits yang masyhur “Kamu dan hartamu boleh diambil ayahmu” (Al-Irwa`i 838), hal ini tidaklah diterapkan secara mutlak, dimana seorang ayah mengambil harta anaknya yang mana saja yang dia mau. Sekali-kali tidak demikian. (Akan tetapi) seorang ayah hanya boleh mengambil apa yang dia butuhkan saja.

2. Nafkah untuk anak istri sebagai tanggungan anda lebih wajib didahulukan. Karena sekali lagi hadits di atas tidak menunjukkan bahwa harta anak mutlak harta bapak.

Di antara (dalil) yang menunjukkan lam tersebut bukan bermakna kepemilikan adalah bahwa seorang laki-laki akan mewariskan harta kepada anak-anaknya, istri dan ibunya. Andai harta itu milik ayahnya maka selain ayah tidak boleh mengambil harta tersebut.

Asy Syafi’i berkata,

لأنه لم يثبت فإن الله لما فرض للأب ميراثه من ابنه فجعله كوارث غيره وقد يكون أنقص حظا من كثير من الورثة دل ذلك على أن ابنه مالك للمال دونه

“Karena perkara ini tidak ditetapkan (dalam syariat), tatkala Allah mewajibkan bagian untuk ayah dari warisan harta anaknya maka Allah juga menjadikannya layaknya ahli waris yang lain. Dan terkadang ayah mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari ahli waris yang lain. Ini menunjukkan bahwa anaknya adalah pemilik harta, bukan sang ayah.” (Ar Risalah hal. 468)

*Kesimpulan:*

Hadits di atas harus dipahami dengan pemahaman para Ulama salafus shalih bahwa harta anak tidak mutlak menjadi harta orang tua.

Huruf lam (pada kata liabiika لأَبِيك) tidak bermakna kepemilikan, akan tetapi bermakna ibahah (menunjukkan kebolehan).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *