╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 9⃣0⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Hukum Bekerja di Supermarket yang Menjual Rokok*

*Pertanyaan*

Nama: Kunafa
Angkatan: 04
Grup : GiS|T441
Nama Admin : Ummu Sariasih
Nama Musyrifah : Ummu Siti Rachma
Domisili : Banten

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz saya mau bertanya,
Jika kita bekerja di supermaket kecil yang tempatnya menjual rokok itu.

1. Bagaimana hukumnya ?
Sedangkan kita tahu kalau rokok itu haram dan setiap bulan pun kami harus ada potong gaji untuk membayar barang yang hilang di toko.

2. Apakah kita harus keluar dari pekerjaan tersebut?

Mohon sarannya Ustadz

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seseorang bekerja di sebuah toko yang di antara barang yang dijual di toko tersebut adalah rokok dan barang haram yang lainnya.

Beliau rahimahullah menjawab,

“Hukum dia bekerja di toko tersebut adalah boleh. Akan tetapi, syaratnya dia harus menghindar dari muamalah atau transaksi yang haram, seperti riba, menjual rokok, dan hal lainnya yang diharamkan oleh Allah agar penghasilannya menjadi baik dan halal.”
(Fatawa Nur ‘alad Darb 16/2)

2⃣ Jawaban beliau ini tentunya berlaku manakala tidak timbul polemik antara dia dan pemilik toko ketika dia tidak mau melayani penjualan barang-barang haram tersebut. Artinya, pemilik toko tidak mempermasalahkannya. Namun, jika berpotensi menimbulkan polemik, semestinya lebih memilih bekerja di tempat lain yang lebih bersih dan selamat dari hal-hal yang haram.

Membayar ganti rugi itu wajib, jika anda menyetujui perjanjian diawal akad kerja anda dengan toko tersebut. Jika itu memberatkan anda, maka anda bisa mencari tempat kerja lain setelah akad kontrak anda selesai.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro, Lc M. Pd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *