*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 9⃣0⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Diharamkan Bekerja, Berusaha Membantu Hal yang Haram dan Haramnya Memakan Sembelihan yang Disembelih dengan Selain Nama Allah Ta’ala*
*Pertanyaan*
Nama: Dewi
Angkatan: 04
Grup : GiS|T441
Nama Admin : ummu Sariasih
Nama Musyrifah : Ummu Siti Rachma
Domisili : Tangerang
*TANYA USTADZ*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
1⃣ Jika seseorang bekerja di pabrik daging sapi ( proses peternakan sapi sampai dengan pemotongan daging sapi ) di luar negeri, yang ketika proses sembelih tidak dengan syariat islam. Bagaimana hukum pendapatannya?
2⃣ Dan jika membeli daging sapi di swalayan luar negeri tidak ada label halal, namun itu daging sapi.
Bagaimana hukumnya?
3⃣ Jika seseorang bekerja di restoran atau hotel yang menjual produk alkohol. Bagimana hukumnya dan pendapatannya?
Terimakasih banyak atas kesempatan yang diberikan untuk bertanya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu hal-hal yang haram, seperti menyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka akan menjadi bangkai daging tersebut. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
[ QS. Al-Maaidah/5 : 2 ]
Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di tempat seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah.
2⃣ Perlu diperinci, jika sembelihannya dari warga Nasrani dan Yahudi maka dibolehkan. Jika orang musyrik maka diharamkan.
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:
Jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meskipun saudara tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya. Karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka”.
[ QS. Al-Mâidah/5: 5 ]
Jika di daerah itu ada orang kafir lain, selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram.
Jika saudara telah mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syari’at Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, maka janganlah saudara mengkonsumsi daging tersebut, baik yang menyembelihnya Muslim ataupun kafir. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala [ QS. Al-Mâidah/5: 3 ]
Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah, 23/20
Leave a Reply